Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kolaborasi Strategis, Komisioner KPID NTT Kunjungi Bawaslu Provinsi NTT

Kolaborasi Bawaslu dan KPID NTT, Perkuat Pengawasan Penyiaran Menuju Pemilu 2029 yang Berintegritas

Kolaborasi Bawaslu dan KPID NTT, Perkuat Pengawasan Penyiaran Menuju Pemilu 2029 yang Berintegritas

KUPANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur (KPID NTT) melakukan kunjungan kemitraan ke kantor BAWASLU Provinsi NTT pada hari Senin, 13 Juli 2026. Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Bawaslu NTT tersebut bertujuan untuk membangun tata kelola penyiaran daerah yang inklusif dan adaptif dalam mendukung pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang. Kunjungan ini di terima langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento, Anggota Bawaslu Provinsi NTT Melpi Minalria Marpaung, Magdalena Yuanita Wake, James Ratu, Amrunur Muh. Darwan dan di dampingi oleh Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Denny Fanny Matulessy, Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Data informasi Siman Halisi, Plh. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Paulus F. l. Bogar.

Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati, menyampaikan bahwa agenda utama kunjungan ini adalah untuk memperkuat kolaborasi strategis antar lembaga. Dalam diskusi yang berlangsung,  membahas berbagai tantangan terkait pengawasan Pemilu 2024 dan penguatan pengawasan demokrasi elektoral menjelang Pemilu 2029.

KPID Nusa Tenggara Timur menyoroti pengawasan Kampanye di media elektronik, cetak maupun digital. “Pengawasan Kampanye di media menjadi salah satu perhatian serius saat tahapan berlangsung, jangan sampai pemberitaan dan publikasinya tidak sesuai pengaturan di dalam regulasi sehingga berpotensi mengganggu proses Pemilu”, tutur Ketua KPID NTT.

Hal senada disampaikan oleh Bawaslu NTT, di masa Kampanye Iklan di media dibatasi oleh hari, di mana hanya berlaku 21 hari kampanye di media. “Kita berharap, KPID juga melakukan pemantauan atau pengawasan agar iklan-iklan di media tidak boleh melewati batas waktu 21 hari” ujar Melpi, Anggota Bawaslu NTT.  

Dalam pertemuan tersebut juga digagas mengenai kerja sama antara Bawaslu NTT dan KPID NTT dalam rangka memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan tugas-tugas pencegahan dan pengawasan pada Pemilu 2029 mendatang.

Mengakhiri pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu NTT menyampaikan pentingnya kolaborasi kedua lembaga untuk menjaga ruang-ruang digital kita agar tetap sehat. Pentingnya mengkampanyekan Pendidikan Pengawas Partisipatif bagi masyarakat dan diperlukan diskusi-diskusi secara lebih intens kedepannya.
“Ruang kolaborasi akan kita bangun bersama, kami akan menjajaki kemungkinan MoU dengan KPID Propinsi NTT sebagai bentuk tindak lanjut dari diskusi hari ini”, tutup Nonato.

Dari KPID NTT dihadiri oleh jajaran Komisioner dan Staf Khusus KPID NTT, yakni Yohanes Hamba Lati (Ketua), Kekson F. Saluk (Wakil Ketua), Ichsan A. Pua Upa (Koordinator Bidang Kelembagaan), Frederik A. Bau (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran), Aulora A. Modok (Koordinator Bidang PKSP), Trisna L. Dano (Anggota), Yohanes Teme (Anggota), dan Yuni Wawuntu (Staf KPID Provinsi NTT).

Melalui kemitraan ini, diharapkan tercipta koneksi yang kuat antara Penyelenggara Pemilu dan Pengawas Penyiaran untuk meminimalisir polarisasi di masyarakat serta meningkatkan kesadaran publik dalam proses demokrasi di Nusa Tenggara Timur.

Penulis : Marlis Nomleni

Foto : Humas Bawaslu NTT