Pimpin Apel Pagi Bawaslu NTT, Melpi M. Marpaung Tegaskan WFA Bukan Hari Libur
|
Kupang, Bawaslu NTT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan apel pagi rutin pada hari Senin, 19 Januari 2026 pukul 08.00 WITA. Bertempat di kantor Bawaslu NTT, kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Melpi M. Marpaung.
Dalam apel tersebut, petugas yang bertanggung jawab berasal dari jajaran Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dengan pemimpin apel dijabat oleh Plt. Kepala Bagian dari divisi tersebut. Pelaksanaan apel ini merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Nomor: 1/KP.08/K.NT/01/2026 yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu NTT sebagai upaya untuk terus meningkatkan kedisiplinan seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas.
Dalam arahannya, Melpi M. Marpaung menekankan beberapa poin krusial bagi seluruh jajaran sekretariat yang pertama Kesehatan dan Keselamatan: Pegawai diimbau untuk tetap menjaga kesehatan agar kondisi fisik tetap prima dalam menjalankan tugas pengawasan. Selain itu, Melpi mengingatkan agar seluruh staf tetap waspada saat mengendarai kendaraan mengingat kondisi cuaca saat ini yang kurang baik. Kedua Sistem Kerja WFA: Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai, ditegaskan bahwa pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bukan merupakan hari libur. Ketiga disiplin dan Kinerja: WFA adalah bagian dari pola penyesuaian sistem kerja yang tetap mewajibkan pegawai untuk mengedepankan pencapaian kinerja, disiplin, serta memastikan kelancaran operasional organisasi.
Kegiatan apel ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu NTT, Kepala Sekretariat, para Kepala Bagian, serta seluruh staf sekretariat Bawaslu Provinsi NTT.
Penulis : Marlis Nomleni
Foto : Arnold Hana