Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Pemilu Akses, Bawaslu NTT Bangun Kolaborasi Aktif dengan Kelompok Disabilitas

​"Sinergi Bawaslu NTT dan Komunitas Difabel: Kawal Hak Pilih, Tegakkan Keadilan Pemilu"

​"Sinergi Bawaslu NTT dan Komunitas Difabel: Kawal Hak Pilih, Tegakkan Keadilan Pemilu"

KUPANG, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama organisasi/komunitas penyandang disabilitas se-Provinsi NTT, Rabu (17/6/2026) di Kantor Bawaslu NTT. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan pengawasan partisipatif untuk memastikan Pemilu Serentak 2029 berjalan inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.

Anggota Bawaslu NTT, Amrunur Muh. Darwan menekankan pentingnya membangun ekosistem Pemilu inklusif yang mencakup akses fisik, informasi, serta partisipasi aktif dari kelompok disabilitas. Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan Pemilu harus menjamin kesetaraan hak bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

"Prinsipnya, satu suara penyandang disabilitas setara dengan satu suara pemilih lainnya. Tidak ada pembedaan nilai. Oleh karena itu, Bawaslu berkomitmen memastikan setiap tahapan, mulai dari pemutakhiran data hingga pemungutan suara, dapat diakses dengan mudah oleh sahabat-sahabat disabilitas," ujar Amrunur.

Amrunur juga mendorong keterlibatan komunitas disabilitas bukan hanya sebagai pemilih, melainkan juga sebagai penyelenggara di tingkat adhoc, seperti Panwascam maupun Pengawas TPS (PTPS). "Kami membuka ruang bagi teman-teman untuk terlibat aktif. Jika ada kendala aksesibilitas atau perlakuan diskriminatif, silakan laporkan melalui kanal pengaduan yang tersedia. Ini adalah mandat tagline kami: Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu," tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, narasumber akademisi Dr. Ahmad Atang memaparkan strategi konkret untuk meningkatkan partisipasi politik difabel. Ia menyoroti bahwa rendahnya partisipasi selama ini bukan disebabkan oleh ketidakpedulian politik, melainkan sistem Pemilu yang belum sepenuhnya inklusif.

"Kita perlu melakukan audit terhadap TPS yang tidak ramah disabilitas. Pemilu 2029 harus menjadi momentum perubahan di mana tidak ada lagi hambatan fisik maupun komunikasi bagi pemilih difabel," jelas Ahmad Atang.

Ia juga memberikan perumpamaan kuat mengenai peran masyarakat dalam mengawal demokrasi. "Jika Bawaslu adalah polisi Pemilu, maka masyarakat, termasuk kaum disabilitas, adalah CCTV-nya pemilu. Kehadiran bapak dan ibu sebagai pengawas partisipatif sangat vital untuk mencegah praktik politik uang dan kecurangan di lapangan," tambahnya. Ahmad Atang juga mengusulkan pembentukan "Duta Demokrasi Difabel" untuk memperluas edukasi politik di akar rumput. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari enam organisasi, yaitu HWDI, PERSANI NTT, PERTUNI NTT, GARAMIN NTT, PERMATA, dan PPUAD.

Penulis : Silvester Sili Teka 

Foto : Humas Bawaslu NTT