Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Telaah Tiga Regulasi Prioritas, Siapkan Rekomendasi Penyempurnaan Hukum Pemilu

Regulasi Jelas, Pengawasan Tegas, Pemilu Berkualitas

Regulasi Jelas, Pengawasan Tegas, Pemilu Berkualitas

KUPANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Rapat Inventarisasi Produk Hukum Bawaslu Tahun 2026. Kegiatan berlangsung secara luring dan daring di Aula Bawaslu Provinsi NTT, Jalan R. Suprapto Nomor 28, Oebobo, Kupang, pada Kamis (10/09/2026), dengan melibatkan 69 peserta dari jajaran Bawaslu se-NTT.

Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa produk hukum yang jelas, lengkap, dan bebas tumpang tindih merupakan fondasi utama agar pengawasan Pemilu berjalan tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kekosongan atau ketidaksesuaian aturan akan melemahkan kinerja kita di lapangan serta dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Oleh karena itu, saya mengarahkan seluruh peserta untuk menelaah secara mendalam ketiga peraturan yang menjadi fokus hari ini, menemukan persoalan nyata dalam penerapannya, dan merumuskan usulan perbaikan yang konkret, bukan sekadar wacana," ujar Nonato.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., dengan Siman Halisi, AP., M.M. bertindak sebagai moderator.

Kegiatan ini berfokus pada penelaahan tiga peraturan prioritas:

- Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu;

- Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;

- Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.


Rapat bertujuan menganalisis kesesuaian produk hukum dengan peraturan yang lebih tinggi, mengidentifikasi kekosongan hukum serta tumpang tindih regulasi, dan menyusun rekomendasi perbaikan guna harmonisasi peraturan pengawasan kepemiluan ke depan.

Peserta terdiri dari 25 orang yang hadir secara langsung di Kupang, meliputi pimpinan, pejabat administrator, fungsional, serta staf pelaksana Bawaslu Provinsi NTT dan 44 peserta secara daring, yaitu Koordinator Divisi Hukum beserta Kepala Subbagian dan staf hukum dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap ketentuan yang diterapkan di lapangan selaras dengan kebutuhan pengawasan serta tidak terdapat celah hukum yang menghambat pelaksanaan tugas,” ujar Yuanita dalam paparannya.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020), UU Nomor 7 Tahun 2017 (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023), serta Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Bawaslu. Seluruh biaya kegiatan dibebankan pada DIPA APBN Bawaslu Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026.

Hasil inventarisasi akan disusun menjadi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan disampaikan kepada Bawaslu RI sebagai masukan untuk penyempurnaan regulasi Pengawasan Pemilu Tahun 2029.

Penulis : Ernest Lerrik 

Foto : Humas Bawaslu NTT