Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Gelar Reviu Daring RKA-K/L 2026: Kawal Ketat Transparansi Anggaran Non-Operasional

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengambil langkah strategis dalam mengawal tata kelola keuangan lembaga dengan menggelar kegiatan "Penelitian dan Reviu Alokasi Anggaran Belanja Non-Operasional Tahun Anggaran 2026".

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengambil langkah strategis dalam mengawal tata kelola keuangan lembaga dengan menggelar kegiatan "Penelitian dan Reviu Alokasi Anggaran Belanja Non-Operasional Tahun Anggaran 2026".

KUPANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengambil langkah strategis dalam mengawal tata kelola keuangan lembaga dengan menggelar kegiatan "Penelitian dan Reviu Alokasi Anggaran Belanja Non-Operasional Tahun Anggaran 2026". Kegiatan yang dilangsungkan secara daring ini bertujuan untuk memastikan seluruh satuan kerja (Satker) mematuhi kaidah penganggaran yang berlaku dan meningkatkan kualitas perencanaan anggaran ke depan. (23/02/2026)

Fokus utama dari reviu ini adalah melakukan verifikasi mendalam terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Dokumen-dokumen tersebut merupakan hasil rumusan dari Bawaslu tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.

Melalui proses verifikasi ini, Bawaslu menargetkan tercapainya limited assurance (keyakinan terbatas). Artinya, dokumen anggaran dipastikan telah selaras dengan standar teknis serta regulasi keuangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kegiatan virtual ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan tim teknis dari berbagai tingkatan, yang meliputi Ketua, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi (SDMO), Kepala Sekretariat, Kepala Bagian Administrasi, hingga staf pengelola RKA-K/L dari seluruh Satker Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.

"Penelitian dan reviu ini merupakan instrumen kendali mutu yang krusialg". Langkah ini diharapkan mampu memastikan bahwa alokasi belanja non-operasional pada TA 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan untuk pengawasan pemilu dan pemilihan.

Dengan sistem verifikasi yang ketat, Bawaslu juga berupaya menutup celah terjadinya duplikasi anggaran maupun ketidaksesuaian akun yang berpotensi menghambat kinerja organisasi di masa mendatang.

Koordinasi lintas daerah ini menjadi bukti nyata komitmen Bawaslu dalam mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan mengawalnya sejak tahap perencanaan, Bawaslu berharap dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, efisien, dan efektif di seluruh lini lembaga pengawas pemilu.

Penulis : Andry Safii

Foto : Irfan