Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu NTT Gelar Rapat Perdana 2026
|
Kupang, Bawaslu NTT – Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat perdana tahun 2026, Senin (02/02/2026). Rapat ini membahas persiapan dan perencanaan program kerja divisi sepanjang tahun 2026, baik kegiatan yang bersumber dari anggaran maupun non-anggaran.
Rapat dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu NTT, Yuanita Wake, yang menegaskan bahwa seluruh program dirancang untuk memperkuat penegakan hukum pemilu serta meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa proses.
"Kegiatan yang akan dilaksanakan dimaksudkan untuk memperkuat aspek hukum dan penyelesaian sengketa dalam proses maupun hasil pemilu, sekaligus meningkatkan pemahaman berbagai pihak terkait tata cara penyelesaian sengketa yang benar,” ujar Yuanita Wake.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah agenda strategis yang akan menjadi fokus Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sepanjang tahun 2026. Kegiatan yang direncanakan antara lain Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses, Roadshow ke Partai Politik, Diskursus Hukum, serta ngobrol bareng dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan tema Penguatan Demokrasi.
Yuanita menambahkan, pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan pemilu, khususnya peserta pemilu dan jajaran pengawas, terhadap mekanisme hukum dan prosedur penyelesaian sengketa yang berlaku.
“Dengan pemahaman yang sama dan benar, potensi sengketa dapat diminimalkan dan kualitas demokrasi dapat terus diperkuat,” tambahnya.
Melalui rapat perdana ini, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu NTT berkomitmen memastikan seluruh program berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemilu yang adil, berintegritas, serta demokratis di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penulis : Ernest Lerrick
Foto : Fauzan Syarif