Lompat ke isi utama

Berita

TOS Barista Edisi VII Bawaslu NTT Bahas Pemungutan Suara Ulang dan Strategi Pencegahannya

Pahami Regulasi, Teguhkan Integritas, Cegah PSU

Pahami Regulasi, Teguhkan Integritas, Cegah PSU

KUPANG – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melaksanakan kegiatan TOS Barista Edisi VII dengan mengangkat tema “Pemungutan Suara Ulang (PSU)”. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, Senin (07/09/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 372 dan Pasal 373.

Pembahasan TOS Barista Edisi VII difokuskan pada sejumlah aspek penting terkait PSU, antara lain alasan utama dilaksanakannya PSU, pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PSU, prosedur pelaksanaan, faktor penyebab dan dampak PSU, serta strategi pencegahan agar PSU dapat diminimalisasi.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa PSU merupakan salah satu mekanisme yang disediakan oleh regulasi untuk memastikan proses pemungutan suara tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan integritas. Namun demikian, tingginya pelaksanaan PSU juga perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran penyelenggara Pemilu.

Hal tersebut menjadi perhatian karena dalam penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 di NTT, PSU tidak menjadi salah satu fokus utama. Sementara itu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan PSU di wilayah NTT pada Pemilu 2024 cukup tinggi. Secara keseluruhan, PSU di NTT terjadi pada 49 TPS yang tersebar di 13 kabupaten.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi yang lebih komprehensif terhadap faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya PSU. Sebagian besar PSU secara administratif memang dapat dipengaruhi oleh faktor kekurangan dan tata kelola penyelenggaraan, termasuk kapasitas penyelenggara. Namun, persoalan yang lebih serius muncul ketika PSU dipicu oleh menurunnya integritas penyelenggara Pemilu.

PSU yang terjadi akibat kesalahan administratif atau keterbatasan kapasitas masih dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola. Namun, ketika pelanggaran dilakukan secara sadar oleh penyelenggara meskipun regulasi telah dipahami, kondisi tersebut menjadi ancaman yang lebih serius terhadap kualitas demokrasi.

Karena itu, strategi pencegahan PSU tidak hanya dapat dilakukan melalui peningkatan pemahaman terhadap regulasi dan penguatan kapasitas teknis penyelenggara, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan integritas, kepatuhan terhadap prosedur, pengawasan berjenjang, serta peningkatan kesadaran etik seluruh jajaran penyelenggara Pemilu.

Melalui TOS Barista Edisi VII ini, Bawaslu Provinsi NTT mendorong jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menjadikan pengalaman pelaksanaan PSU pada Pemilu 2024 sebagai bahan pembelajaran dan evaluasi. Pemetaan terhadap faktor penyebab PSU diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Dengan demikian, upaya mencegah PSU bukan semata-mata untuk mengurangi jumlah pelaksanaan pemungutan suara ulang, tetapi lebih jauh untuk memastikan setiap tahapan Pemilu berlangsung sesuai regulasi, berintegritas, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Penulis : Naldy Mundus 

Foto : Humas Bawaslu NTT