Bawaslu NTT Perkuat Layanan Informasi Publik Jelang Monev KIP 2026
|
KUPANG – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagai bagian dari persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026.
Upaya tersebut dilakukan melalui partisipasi dalam Diseminasi Pedoman Monev dan teknis pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi NTT secara daring, Kamis (03/09/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada badan publik mengenai tahapan, metode, parameter penilaian, serta teknis pengisian SAQ Monev KIP 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus L. Bole Baja, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, pelaksanaan Monev menjadi sarana untuk mengukur kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada setiap badan publik.
Karena itu, badan publik didorong untuk memahami setiap indikator penilaian, melakukan konsolidasi internal, serta menyiapkan data dan dokumen pendukung secara objektif dan tepat waktu. Pengisian SAQ juga diharapkan menjadi sarana evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Pelaksanaan Monev KIP 2026 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Bawaslu Provinsi NTT bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT termasuk dalam badan publik yang mengikuti pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu NTT berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik guna mendukung keterbukaan informasi yang mudah diakses, responsif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penulis : Abad Umar
Foto : Humas Bawaslu NTT