Bawaslu NTT Dorong Penguatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Sumba Barat
|
KUPANG – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong penguatan pengelolaan dan pelayanan data serta informasi publik di Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Sumba Barat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (28/09/2026).
Kegiatan menghadirkan Melpi Minalria Marpaung sebagai narasumber dan diikuti oleh jajaran anggota serta sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. Sejumlah koordinator divisi yang membidangi data dan informasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya turut mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Papi Jurumana, dengan pantun yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik.
“Dari Kupang membawa berita,
Berita penting dari Ibu Kordiv PP-Datin,
Informasi publik milik kita,
Terbuka, jujur dan terukur.”
Dalam pemaparannya, Melpi menyampaikan bahwa pengelolaan informasi publik tidak sekadar berkaitan dengan penyediaan data, tetapi juga bagaimana badan publik memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan mudah diakses oleh masyarakat.
“PPID merupakan garda depan badan publik dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, pelayanan informasi harus diberikan secara baik, mudah dipahami, responsif dan dapat diakses oleh seluruh elemen masyarakat,” ujar Melpi.
Menurut Melpi, pengelolaan informasi publik membutuhkan proses yang tertib dan berkelanjutan. Proses tersebut mencakup pengumpulan, verifikasi, klasifikasi, dokumentasi, penyediaan informasi hingga evaluasi pelayanan. Langkah tersebut diperlukan agar informasi yang diberikan kepada masyarakat memiliki kejelasan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menjelaskan pentingnya memahami klasifikasi informasi publik. Tidak seluruh informasi yang dikuasai badan publik dapat diberikan dengan cara yang sama. Terdapat informasi yang disediakan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang disampaikan segera ketika diperlukan, serta informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelayanan informasi publik, aspek keterbukaan harus berjalan seiring dengan perlindungan data pribadi. Melpi mengingatkan agar informasi yang diberikan kepada masyarakat tidak mengabaikan data pribadi yang wajib dilindungi.
Data seperti NIK, nomor telepon, alamat, tanda tangan dan rekam medis merupakan contoh data yang perlu mendapatkan perlindungan. Karena itu, ketika suatu dokumen mengandung informasi yang wajib dibuka sekaligus data yang harus dilindungi, diperlukan proses penyaringan atau penyamaran terhadap bagian tertentu dari dokumen tersebut.
“Kita harus membuka informasi yang memang menjadi hak publik, tetapi pada saat yang sama identitas dan data pribadi yang wajib dilindungi harus tetap dijaga,” jelasnya.
Bagi masyarakat, keterbukaan informasi publik memberikan ruang untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan kerja lembaga publik. Masyarakat yang membutuhkan informasi dari Bawaslu dapat mengajukan permohonan melalui saluran pelayanan informasi yang tersedia.
Dalam mengajukan permohonan informasi, masyarakat perlu memahami informasi apa yang dibutuhkan, siapa yang menguasai dokumen tersebut, serta bagaimana mekanisme untuk memperoleh informasi. Bawaslu juga menyediakan berbagai saluran pelayanan, termasuk layanan langsung, surat elektronik dan portal daring.
Melpi menekankan bahwa pelayanan informasi juga harus memperhatikan kebutuhan seluruh masyarakat, termasuk kelompok yang membutuhkan aksesibilitas khusus. Standar pelayanan informasi publik perlu mengedepankan prinsip cepat, akurat, sederhana, terjangkau, inklusif dan terukur.
Penguatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Provinsi NTT dalam meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Melalui pelayanan informasi yang profesional dan terbuka, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan sekaligus memahami haknya sebagai pemohon informasi publik.
Semangat tersebut sejalan dengan peringatan Right to Know Day (RTKD) yang diperingati setiap 28 September. Peringatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran mengenai pentingnya akses masyarakat terhadap informasi publik.
Dalam konteks pengawasan Pemilu dan demokrasi, keterbukaan informasi memiliki arti penting. Informasi yang tersedia dan dapat diakses masyarakat dapat menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan partisipasi serta mendorong masyarakat ikut mengawal proses demokrasi.
Karena itu, momentum RTKD 2026 menjadi pengingat bersama bahwa keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab badan publik, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan informasi secara bijak dan bertanggung jawab.
Dengan semangat “Informasi Terbuka, Publik Berdaya, Demokrasi Terjaga”, Bawaslu Provinsi NTT terus mendorong pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, inklusif dan berkelanjutan.
Penulis : Agustinus Daga
Foto : Humas Bawaslu NTT