Bawaslu NTT Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan Percepat Pengumpulan SAQ 22 Kabupaten/Kota
|
KUPANG — Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan evaluasi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik sekaligus membahas pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Komisi Informasi bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-NTT. Kegiatan ini menjadi langkah untuk memastikan kesiapan dokumen, mengidentifikasi kendala pengisian SAQ, serta mempercepat pengumpulan data dari 22 kabupaten/kota yang ditargetkan pada 28 Oktober 2026.
Dalam rapat koordinasi daring pada Senin (26/10/2026), Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban kelembagaan yang harus dilaksanakan secara konsisten. Oleh karena itu, seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota diminta memperhatikan kelengkapan administrasi dan ketepatan waktu dalam memenuhi setiap tahapan penilaian.
“Kami berharap Bapak-Ibu mengembalikan SAQ Komisi Informasi secepatnya, jangan sampai digunakan hari terakhir. Kalau bisa, sebelum tanggal 30 Oktober 2026 kita sudah clear,” ujar Melpi dalam arahannya.
Pembahasan selanjutnya berfokus pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Bawaslu Provinsi NTT kepada Bawaslu kabupaten/kota. Monev ini menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian keterbukaan informasi publik karena menggambarkan pemenuhan standar pelayanan informasi, ketersediaan dokumen pendukung, serta pelaksanaan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi kepada masyarakat.
Berdasarkan instrumen penilaian Monev tahun 2026, pengisian SAQ Bawaslu kabupaten/kota memiliki bobot 50 persen dari hasil penilaian Monev Bawaslu RI. Sementara itu, uji akses dan simulasi studi kasus memiliki bobot 30 persen, sedangkan kepatuhan terhadap pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) berbobot 20 persen.
Dalam pembahasan tersebut, jajaran Bawaslu NTT juga menyoroti kendala yang dihadapi dalam pengisian SAQ Komisi Informasi, termasuk pemenuhan data dan kelengkapan dokumen pendukung. Identifikasi kendala ini diperlukan agar setiap persoalan dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu kabupaten/kota.
Kepala Bagian yang membidangi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu NTT, Siman Halisi, menekankan pentingnya ketelitian dalam melengkapi setiap isian SAQ dan memastikan dokumen yang disampaikan sesuai dengan kebutuhan instrumen penilaian. Pemutakhiran DIP juga perlu mendapat perhatian agar informasi yang tersedia tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.
Sebagai tindak lanjut, pengumpulan data SAQ dari 22 kabupaten/kota menjadi salah satu prioritas pembahasan dengan target 28 Oktober 2026. Percepatan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi jajaran Bawaslu untuk memeriksa kelengkapan dokumen, melakukan perbaikan terhadap isian yang belum sesuai, serta memastikan seluruh data siap digunakan dalam proses evaluasi.
Selain pengisian SAQ, Melpi turut mengingatkan pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar aktif memantau saluran komunikasi dan surat elektronik resmi, khususnya selama proses uji akses dan simulasi studi kasus berlangsung.
“Tolong diperhatikan. Studi kasus sementara diproses oleh Bawaslu Provinsi NTT. Pantau terus saluran komunikasi dan email resmi agar tidak terlambat merespons permohonan informasi,” tegasnya.
Melalui evaluasi ini, Bawaslu NTT berharap koordinasi antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota semakin optimal, kendala pengisian SAQ dapat diselesaikan tepat waktu, dan pemenuhan dokumen keterbukaan informasi publik berjalan lebih tertib. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat serta memperkuat komitmen Bawaslu dalam mewujudkan badan publik yang transparan dan informatif.
Penulis : Agustinus Daga
Foto : Humas Bawaslu NTT