Bawaslu NTT Gelar Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan, Tekankan Pentingnya Penataan Arsip Sesuai Regulasi
|
Kupang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin (26/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring dengan melibatkan jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi NTT serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Filmon L. Kekado, S.H., yang menyampaikan materi mengenai pentingnya pengelolaan dan penataan arsip secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Filmon menegaskan bahwa arsip memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan, terutama ketika berkaitan dengan persoalan hukum. Oleh karena itu, pengelolaan arsip perlu dilakukan secara baik dan benar agar dokumen dapat digunakan sebagai sumber informasi serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan kearsipan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis.
Lebih lanjut, Filmon menyampaikan bahwa pengelolaan arsip bertujuan untuk memudahkan akses informasi, mempercepat proses temu kembali arsip, mendukung pelaksanaan penyusutan arsip, serta menjaga autentisitas, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
Sebagai penutup, narasumber menegaskan pentingnya penerapan klasifikasi arsip secara tepat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan kearsipan yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap seluruh jajaran sekretariat Bawaslu dapat menerapkan tata kelola arsip yang baik dan benar sehingga arsip terpelihara dengan baik serta mudah ditemukan kembali ketika dibutuhkan.
Penulis : Syahril Guhir
Foto : Humas Bawaslu NTT