Bawaslu NTT Ikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan Renstra, Perkuat Akuntabilitas Kinerja Kelembagaan
|
KUPANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan unit kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (26/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT Ignasius Jani, Kepala Bagian Administrasi Wilibrodus Ngiso. Sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu mengenai penyusunan rencana strategis yang terarah, terukur, dan berorientasi pada hasil. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi setiap unit kerja dalam merancang program dan kegiatan yang selaras dengan tujuan organisasi serta mendukung pencapaian kinerja kelembagaan.
Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya penguatan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014. Penerapan SAKIP mendorong instansi pemerintah untuk memastikan bahwa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, dan evaluasi kinerja memiliki keterkaitan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui sistem tersebut, penyusunan rencana strategis tidak hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen perencanaan, tetapi juga diarahkan untuk menghasilkan target kinerja yang terukur dan memberikan dampak nyata bagi pelaksanaan tugas serta fungsi kelembagaan. Dengan demikian, setiap program dan penggunaan anggaran diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Keikutsertaan Bawaslu Provinsi NTT dalam sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam memahami dan menerapkan pedoman penyusunan Renstra sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman yang baik terhadap pedoman tersebut penting untuk memastikan perencanaan program dan kegiatan disusun secara sistematis, terukur, serta selaras dengan sasaran strategis organisasi.
Selain itu, penyelarasan pemahaman antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi faktor penting dalam mendukung konsistensi perencanaan dan pelaksanaan program di seluruh tingkatan organisasi. Kesamaan pemahaman tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas perencanaan, serta memudahkan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian target kinerja.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu NTT diharapkan semakin siap menerapkan pedoman penyusunan Renstra dan memperkuat pelaksanaan SAKIP secara konsisten. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap program kerja berorientasi pada hasil dan mendukung peningkatan kualitas pengawasan Pemilu.
Penulis : Syahril Guhir
Foto : Humas Bawaslu NTT