Bawaslu NTT Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026
|
KUPANG – Dalam rangka mengawal akurasi data partai politik menjelang tahapan pemilihan mendatang, Ketua Bawaslu Provinsi NTT menghadiri undangan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT pada Kamis, 4 Juni 2026. Kehadiran Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento didampingi Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, serta staf sekretariat Bawaslu Provinsi NTT.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi NTT mulai pukul 09.00 WITA ini berfokus pada Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara pemilu dan peserta seleksi mengenai mekanisme pembaruan data anggota serta pengurus partai politik secara rutin.
Bawaslu NTT menekankan pentingnya akurasi data dalam Sipol untuk menghindari persoalan hukum dan administratif di kemudian hari. Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi penanganan data anggota partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), seperti adanya nama warga yang sudah meninggal dunia, atau pencatatan anggota yang berasal dari unsur TNI, Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih muncul dalam sistem.
“Proses pemutakhiran ini harus berjalan secara aktif. Kami berharap ada kolaborasi yang kuat antara KPU, Bawaslu, dan partai politik agar setiap kendala teknis dalam Sipol dapat direspon dengan cepat,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi NTT. Kerja sama ini dinilai penting agar data partai politik untuk tahun 2026 hingga 2027 tetap terjaga integritasnya dan tidak menghambat tahapan demokrasi selanjutnya.
Kehadiran Bawaslu juga dimanfaatkan untuk melakukan koordinasi lintas lembaga terkait konsolidasi demokrasi dan pemutakhiran data pemilih yang terdampak oleh perubahan kondisi partai politik. Kegiatan diakhiri dengan komitmen bersama untuk memastikan seluruh proses administratif dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan agar tidak mengganggu stabilitas data nasional.
Penulis : Marlis Nomleni
Foto : Humas Bawaslu NTT