Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Perkuat Pengelolaan Data dan Informasi, Dorong Layanan Publik yang Akurat dan Inklusif.

Data Akurat, Informasi Terbuka, Demokrasi Terjaga

Data Akurat, Informasi Terbuka, Demokrasi Terjaga

KUPANG – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur memperkuat pengelolaan dan pelayanan data serta informasi publik melalui transformasi digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. Penguatan tersebut menjadi fokus dalam Rapat Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Provinsi NTT Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Bawaslu Provinsi NTT, Kamis (27/08/2026).

Kegiatan yang diikuti jajaran Bawaslu Provinsi NTT serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT tersebut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT yang membidangi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Melpi Minalia Marpaung, sebagai narasumber. Peserta kegiatan berjumlah 55 orang, terdiri atas peserta luring dan daring.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, secara resmi membuka kegiatan setelah menyampaikan arahannya. Ia menekankan bahwa pengelolaan data dan informasi tidak boleh dipandang sebatas pekerjaan administratif, tetapi berkaitan erat dengan integritas kelembagaan dan kualitas pengambilan keputusan.
“Mari bekerja secara baik. Kita pastikan bahwa seluruh urusan kita tidak hanya sebatas urusan administratif, tetapi juga ada urusan untuk integritas kita. Menjaga akurasi data sehingga kita memastikan betul bahwa data yang benar itu di orang yang tepat, di waktu yang tepat sehingga bisa menghasilkan keputusan yang tepat,” tegas Nonato.

Menurutnya, pengelolaan data yang baik harus mampu memastikan informasi yang tersedia akurat dan dapat digunakan secara tepat untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Ia juga meminta jajaran Bawaslu memperkuat koordinasi dan memastikan seluruh proses pengelolaan informasi berjalan sesuai standar.

Materi pertama disampaikan Melpi Minalria Marpaung mengenai transformasi digital dan sosialisasi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Materi tersebut mencakup digitalisasi arsip, pengelolaan informasi publik, mekanisme Monev, hingga perubahan dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ).

Dalam pemaparannya, Melpi menjelaskan pentingnya digitalisasi dokumen agar arsip dapat dikelola secara lebih tertib, aman, dan mudah diakses. Dokumen yang akan dipublikasikan harus terlebih dahulu dipastikan telah final dan terverifikasi.
“Pastikan informasi yang diberikan itu sudah final, sudah fix yang terakhir dan sudah di-scan oleh teman-teman staf di setiap divisi,” jelas Melpi.

Ia juga mengingatkan agar proses publikasi informasi melalui PPID dilakukan secara hati-hati. Dokumen yang dipublikasikan harus telah diverifikasi, layak dipublikasikan, dan tidak mengandung informasi yang dikecualikan.

Selain pengelolaan arsip, Melpi menyampaikan adanya sejumlah perubahan dalam mekanisme pengisian SAQ. Salah satunya adalah pemisahan antara bukti berupa tautan dan dokumen agar proses pemeriksaan menjadi lebih jelas dan terukur.

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, dalam materi berikutnya menekankan bahwa memperoleh informasi publik merupakan bagian dari hak masyarakat. Keterbukaan informasi harus menjadi instrumen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Untuk mendapatkan informasi publik adalah hak asasi manusia.”

Germanus juga menjelaskan bahwa prinsip keterbukaan tidak berarti seluruh informasi harus dibuka tanpa batas. Informasi tertentu tetap harus dilindungi apabila termasuk informasi yang dikecualikan, termasuk data pribadi.

Dalam konteks pelayanan publik, perhatian juga diberikan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Parameter penilaian Monev dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan dan hak kelompok disabilitas sehingga layanan informasi publik dapat diakses secara lebih inklusif.

Sesi diskusi turut membahas sejumlah evaluasi terhadap pelaksanaan Monev sebelumnya, terutama terkait komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu Provinsi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Peserta menyampaikan perlunya koordinasi yang lebih intensif, terutama dalam penyediaan data dari provinsi dan persiapan pengisian dokumen Monev. Masukan tersebut kemudian mendapat respons dari jajaran Bawaslu Provinsi NTT.

“Koordinasi dan komunikasi yang intens untuk pengisian supaya tidak ada yang salah. Untuk data-data dan informasi dari Bawaslu Provinsi, kita akan maksimalkan dan akan saya pastikan,” demikian disampaikan dalam sesi diskusi.

Terkait pengalaman miskomunikasi pada proses sebelumnya, Bawaslu Provinsi NTT menyatakan hal tersebut menjadi bahan evaluasi. Pedoman Monev kali ini telah memberikan penjelasan lebih jelas mengenai rencana presentasi panel, sementara mekanisme, formulasi, dan jadwalnya masih dalam pembahasan internal.

Rapat kerja tersebut diharapkan menghasilkan pemahaman yang sama antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengelolaan data, pelayanan informasi publik, serta pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan ditutup dengan penegasan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari integritas kelembagaan, transparansi, dan penguatan demokrasi.

Penulis : Nusrin Daga 

Foto : Humas Bawaslu NTT