Germanus Attawuwur Dorong Bawaslu NTT Perkuat Komunikasi dalam Monev Keterbukaan Informasi 2026
|
KUPANG – Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Germanus Attawuwur, mendorong Bawaslu Provinsi NTT dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi NTT dalam menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Germanus setelah menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 yang digelar secara hybrid di Aula Kantor Bawaslu NTT, Kamis (27/08/2026).
Menurut Germanus, kegiatan tersebut menjadi momentum yang tepat bagi Bawaslu untuk memperkuat kesiapan menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik, terlebih pelaksanaan Monev tahun 2026 telah memasuki tahap awal.
“Bawaslu sangat peduli dalam hal pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Karena itu, Bawaslu NTT menunjukkan komitmennya dengan selalu melakukan penguatan kapasitas PPID dengan meminta narasumber yang kompeten,” ujar Germanus.
Dalam kegiatan tersebut, Germanus menyampaikan materi bertajuk “PPID Inklusif: Ujung Tombak Reformasi Birokrasi dan Pemenuhan HAM.” Ia menekankan pentingnya PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, dan inklusif, termasuk memastikan terpenuhinya hak penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi.
Germanus juga mengingatkan jajaran Bawaslu agar tidak ragu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komisi Informasi NTT selama proses pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monev 2026.
“Teruslah membangun komunikasi dan koordinasi dengan Komisi Informasi NTT dalam proses pengisian SAQ. Komisioner KI NTT terbuka untuk seluruh Badan Publik melakukan komunikasi dan koordinasi, baik formal maupun nonformal,” katanya.
Tanggapi Usulan Koordinator Wilayah
Germanus juga menanggapi usulan Anggota Bawaslu NTT, Melpi Minalria Marpaung, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, terkait pelaksanaan tahapan Monev.
Dalam kegiatan tersebut, Melpi menyampaikan materi “Transformasi Digital dan Sosialisasi Monev SAQ 2026” serta mengusulkan pembentukan koordinator wilayah di Komisi Informasi untuk mendukung pelaksanaan presentasi pada tahapan Monev.
Germanus menyambut baik usulan tersebut dan menyebutnya sebagai masukan yang akan dibahas lebih lanjut secara internal oleh Komisi Informasi Provinsi NTT.
“Saran Koordiv Ibu Melpi untuk dibentuknya korwil di Komisi Informasi untuk urusan presentasi menjadi masukan yang akan kami bahas di internal Komisi Informasi,” jelasnya.
Penyelenggara Pemilu Masuk Kategori Badan Publik Vertikal
Germanus juga mengingatkan jajaran Bawaslu mengenai perubahan kategori badan publik dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Berdasarkan pedoman Monev 2026 yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, penyelenggara Pemilu dikategorikan sebagai Badan Publik Vertikal. Dengan perubahan tersebut, PPID penyelenggara Pemilu akan mengikuti penilaian dalam kategori badan publik vertikal bersama badan publik lainnya.
Menurut Germanus, perubahan kategori tersebut menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi oleh jajaran Bawaslu. Karena itu, Bawaslu perlu mempersiapkan pelaksanaan Monev secara lebih matang, mulai dari pengisian SAQ, kelengkapan bukti dukung, pengelolaan informasi publik, hingga penguatan inovasi dan strategi pelayanan informasi.
Rapat kerja tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, dengan laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi, Siman Halisi.
Kegiatan diikuti jajaran Bawaslu NTT secara luring, serta Anggota Bawaslu Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang membidangi data dan informasi. Sementara secara daring, kegiatan diikuti 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT bersama koordinator divisi dan staf yang membidangi data dan informasi.
Melalui penguatan yang diberikan tersebut, Germanus berharap jajaran Bawaslu dapat semakin siap menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sekaligus terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Penulis : Abad Umar
Foto : Humas Bawaslu NTT