Bawaslu NTT Perkuat Persiapan Pemantauan Keterbukaan Informasi Publik 2026
|
KUPANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur memperkuat persiapan menghadapi pemantauan dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026 yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (KI NTT). Fokus utama pertemuan adalah memastikan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota mampu menyelesaikan Kuesioner Penilaian Mandiri (SAQ) secara lengkap, akurat, dan dilengkapi bukti pendukung sebelum batas waktu 30 Oktober 2026, Senin (5/10/2026).
Dalam pembahasan, jajaran Bawaslu menekankan bahwa SAQ tahun 2026 mengalami perkembangan signifikan dengan jumlah pertanyaan mencapai lebih dari 100 butir. Setiap jawaban tidak hanya membutuhkan uraian, tetapi juga bukti berupa tautan, dokumen, foto, atau material pendukung lain yang dapat diverifikasi.
Siman Halisi, Kepala bagian hukum, hubungan masyarakat, data dan informasi Bawaslu NTT menegaskan agar seluruh staf yang berkaitan dengan pengelolaan data dan informasi segera membuka kuesioner dan mencatat kebutuhan bukti sejak awal. Tidak boleh ada pertanyaan yang dibiarkan kosong hanya karena substansinya dianggap berada di luar kewenangan langsung Bawaslu.
“Kuesioner harus diisi secara teliti dan tidak boleh ada pertanyaan yang dibiarkan kosong. Kalau informasinya merupakan kewenangan lembaga lain, kita dapat memberikan tautan resmi dari badan publik yang berwenang, sehingga masyarakat tetap mendapatkan akses informasi yang benar,” ujar Siman dalam rapat.
Salah satu contoh yang dibahas adalah pertanyaan mengenai informasi peringatan dini dan kesiapsiagaan bencana. Bawaslu dapat mengarahkan masyarakat kepada sumber resmi seperti BMKG, BPBD, BNPB, maupun kepolisian, sepanjang tautan dan informasi yang digunakan berasal dari sumber resmi dan relevan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan informasi Melpi Marpaung mengingatkan pentingnya koordinasi internal agar seluruh pertanyaan dalam SAQ dapat dijawab secara tepat. Staf kabupaten/kota didorong untuk tidak bekerja sendiri apabila menemui kendala, tetapi segera berkomunikasi dengan Bawaslu Provinsi NTT.
“Jangan sampai ada pertanyaan yang tidak terjawab hanya karena staf ragu atau belum memperoleh dokumen. Maksimalkan komunikasi dengan Bawaslu provinsi, sehingga setiap bagian dapat dilengkapi dengan jawaban dan bukti yang sesuai,” ujar Melpi.
Pembahasan juga mencakup informasi pengadaan barang dan jasa, laporan keuangan, informasi yang dikecualikan, data statistik, informasi kepegawaian, serta informasi program dan kegiatan. Untuk kabupaten/kota yang tidak memiliki mekanisme pengadaan secara mandiri, diperlukan koordinasi dengan unsur terkait di tingkat provinsi untuk memastikan dokumen yang digunakan sesuai kewenangan.
Dalam hal informasi yang dikecualikan, peserta mengingatkan agar dokumen dan penjelasan yang diberikan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Untuk informasi keuangan, pembahasan menyoroti kebutuhan menyediakan dokumen yang relevan, termasuk laporan keuangan dan dokumen audit sesuai periode yang dipersyaratkan dalam instrumen penilaian.
Selain kelengkapan informasi, inovasi menjadi salah satu perhatian dalam penilaian. Inovasi tidak selalu harus berbasis digital. Penyediaan meja informasi, selebaran, buletin, materi ramah disabilitas, pembaruan media sosial, hingga pemetaan informasi pada situs web dapat menjadi contoh inovasi sepanjang mendukung kemudahan akses masyarakat.
Abad menekankan bahwa inovasi harus dilihat dari manfaatnya dalam membuat informasi publik semakin mudah ditemukan, dipahami, dan diakses oleh masyarakat, termasuk kelompok penyandang disabilitas.
“Inovasi tidak harus selalu sesuatu yang besar atau sepenuhnya digital. Buletin, selebaran, meja informasi, maupun bentuk layanan yang membuat masyarakat lebih mudah memperoleh informasi juga dapat menjadi bagian dari inovasi,” jelas Abad.
Peserta rapat juga mengingatkan agar setiap kabupaten/kota menggunakan bukti dan pengalaman masing-masing. Pengisian tidak diperkenankan sekadar menyalin dokumen atau jawaban dari kabupaten lain tanpa menyesuaikan kondisi dan bukti yang benar-benar dimiliki.
Sebagai tindak lanjut, seluruh staf Bawaslu kabupaten/kota diminta menyelesaikan SAQ secara menyeluruh beserta seluruh tautan dan bukti pendukung sebelum 30 Oktober 2026. Ketua dan anggota Bawaslu kabupaten/kota serta koordinator bidang diminta mengawasi proses pengisian dan berkoordinasi dengan sekretariat provinsi apabila terdapat kendala.
Bawaslu juga menyiapkan kemungkinan diskusi lanjutan melalui Zoom sekitar 15 Oktober 2026 untuk memberikan klarifikasi terhadap bagian-bagian SAQ yang masih memerlukan penjelasan, termasuk isu pengadaan dan dokumentasi informasi publik.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu NTT untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik, memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan dapat diverifikasi, serta mendorong pelayanan informasi yang semakin mudah diakses dan responsif.
Penulis : Agustinus Daga
Foto : Humas Bawaslu NTT