Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Kapasitas Sekretariat dan Mitigasi Sengketa Menuju Pemilu 2029

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memantapkan langkah dalam mengawal demokrasi dengan memfokuskan pada penguatan kapasitas kelembagaan dan kesiapan menghadapi sengketa pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memantapkan langkah dalam mengawal demokrasi dengan memfokuskan pada penguatan kapasitas kelembagaan dan kesiapan menghadapi sengketa pemilu. 

KUPANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memantapkan langkah dalam mengawal demokrasi dengan memfokuskan pada penguatan kapasitas kelembagaan dan kesiapan menghadapi sengketa pemilu. Dalam kegiatan "Rapat Koordinasi Pemetaan Isu - Isu Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan" yang diselenggarakan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pimpinan Bawaslu menekankan pentingnya peran strategis sekretariat dan pemahaman mendalam mengenai teknis pengawasan, Senin 11 Mei 2026.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT dalam arahannya menjelaskan perbedaan krusial antara sengketa proses dan sengketa hasil agar jajaran pengawas memiliki persepsi yang sama. Sengketa proses berkaitan dengan objek yang muncul selama tahapan berjalan dan ditangani langsung oleh Bawaslu. Sementara itu, sengketa hasil atau Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) berorientasi pada hasil akhir pemilu dan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemutus.

Pelajaran dari Kasus Sabu Raijua Bawaslu menyoroti dinamika yang pernah terjadi di Kabupaten Sabu Raijua sebagai bahan evaluasi penting terkait data pemilih. Terdapat benturan antara rezim administrasi kependudukan (stelsel pasif) dan rezim administrasi pemilihan (stelsel aktif). Untuk itu, Bawaslu mendorong adanya kerangka kerja yang lebih adaptif dan koordinasi yang lebih kuat dengan instansi terkait seperti imigrasi, bea cukai, serta institusi budaya dan agama, terutama di wilayah perbatasan, guna memitigasi potensi sengketa di masa depan.

Sementara itu Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi NTT menegaskan bahwa sekitar 75% hingga 90% keberhasilan pengawasan pemilu bergantung pada dukungan administrasi dan teknis operasional dari sekretariat. Dalam menghadapi Pemilu 2029, Kepala Sekretariat telah mengajukan enam gagasan inovasi kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, di mana salah satu fokus utamanya adalah penguatan kapasitas berbasis tahapan.

Ke depan, pelatihan dan peningkatan kompetensi pegawai tidak lagi bersifat umum, melainkan difokuskan secara spesifik pertahapan, mulai dari perencanaan hingga kampanye. Hal ini bertujuan agar seluruh jajaran sekretariat bekerja secara profesional dan memahami tugas fungsi jabatan mereka secara komprehensif untuk memfasilitasi tugas-tugas pengawas pemilu.

Dalam sesi penyampaian materi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan kebutuhan memetakan isu-isu sengketa proses pemilu & pemilihan di masa non tahapan, yaitu terdokumentasikan potensi permasalahan sengketa pada tahapan pemilu & pemilihan berbasis wilayah se-NTT, yang kemudian akan digunakan untuk memitigasi terjadinya persoalan di masa tahapan pemilu.

Melalui langkah-langkah strategis ini, Bawaslu berkomitmen tidak hanya menjadi karyawan yang sekadar menjalankan rutinitas, tetapi menjadi pengawal demokrasi yang memiliki kapasitas mumpuni dalam menjaga integritas pemilu di Indonesia.

Penulis : Naldy Mundus

Foto : Humas Bawaslu NTT