Dari Evaluasi ke Aksi: Bawaslu NTT Cek Tindak Lanjut Program Strategis Nasional bagi Kab/Kota
|
Kupang, Bawaslu NTT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) melaksanakan Rapat Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Program Strategis Nasional Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2025. Giat ini dilaksanakan secara daring pada Rabu, 14 Januari 2026.
Bawaslu NTT pada Bulan November 2025 telah melaksanakan salah satu program prioritas Nasional yakni P2P secara daring yang mengikut sertakan 755 Kader Pengawasan di 19 Kabupaten se NTT. Sebagai tindak lanjut program dimaksud, pada tahun 2026 ini, Bawaslu NTT mencanangkan program pengawasan partisipatif yang melibatkan alumni P2P dalam beberapa program aksi seperti pendidikan, sosialisasi kepemiluan, pelatihan relawan dan pemantauan pemilu yang dilakukan secara sistemik dan berkelanjutan.
Rapat evaluasi dibagi dalam 2 Sesi, sesi pertama menyasar 9 Kabupaten, yakni Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus Koordinator Divisi P2H, Amrunur Muh. Darwan, menegaskan bahwa pelaksanaan P2P daring telah selesai, selanjutnya alumni P2P harus di aktivasi dan di optimalkan untuk mendukung kerja-kerja pengawasan, pencegahan Bawaslu kedepan. Alumni harus berfungsi dan bergerak untuk membentuk komunitas-komunitas dan melakukan pemantauan dan pengawasan secara mandiri terhadap pengawasan yang sedang dilakukan oleh Bawaslu, misalnya Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Pemutakhiran Kepengurusan Partai Politik.
Pengembangan Program Pengawasan Partisipatif mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 204 tentang Pengembangan Pengawasan Partisipatif,” jelas Amrunur.
Lebih lanjut, Amrunur juga menegaskan bahwa alumni P2P merupakan kader pengawas partisipatif yang sudah berada pada level berfungsi dan dapat berkembang ke level bergerak: melaksanakan pendidikan, membangun jaringan, mengembangkan komunitas secara mandiri, serta menjadi role model bagi masyarakat.
Dalam rapat evaluasi dimaksud, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota evaluasi berupa kendala-kendala di lapangan selama pelaksanaan P2P Daring Tahun 2025.
Evaluasi Secara umum, P2P di Provinsi NTT berjalan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat. Tantangan yang perlu diperkuat antara lain keterbatasan jangkauan wilayah, partisipasi masyarakat yang belum merata, serta penguatan kapasitas pengawas partisipatif di tingkat lokal. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Provinsi NTT melalui Divisi P2H mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota mengimplementasikan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang telah dirumuskan bersama peserta P2P dalam bentuk program kegiatan (Aksi).
“RTL tidak hanya dalam konsep semata, harus bisa diimplementasikan dalam bentuk program kegiatan yang nyata, terukur dan berdampak pada kerja-kerja kelembagaan Bawaslu. Masing-masing Kabupaten merencanakan program strategis dengan melibatkan alumni P2P”. Tutup Amrunur”
Penulis : Ian Hakim
Foto : Screenshoot Zoom Meeting