Gelar Diskusi “Pojok Pengawasan”, Bawaslu NTT Soroti Netralitas ASN, Politik Uang dan Kampanye di Media Sosial
|
KUPANG – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui kegiatan bertajuk Pojok Pengawasan menyelenggarakan Serial Diskusi Buku “Bingkai Demokrasi di Nusa Cendana” Edisi Kedua, Klaster II: Pencegahan, pada Kamis (5/11/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Amrunur Muh. Darwan. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penguatan pencegahan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi. Melalui forum diskusi dan publikasi pengalaman pengawasan, diharapkan berbagai praktik baik di tingkat kabupaten/kota dapat menjadi bahan pembelajaran bersama untuk meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Terdapat tiga topik utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, Inovasi Pencegahan Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ditulis oleh Salim Suro Ratu, dari Bawaslu Kabupaten Alor. Tulisan ini mengangkat pengalaman dan inovasi dalam mendorong upaya pencegahan praktik politik uang selama tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Tulisan kedua berjudul Strategi Pengawasan Kampanye di Media Sosial pada Pilkada Kota Kupang Tahun 2024 yang ditulis oleh Muhammad Fathuda, dari Bawaslu Kota Kupang. Pembahasan ini menyoroti dinamika kampanye di ruang digital serta pentingnya strategi pengawasan yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan pola komunikasi masyarakat.
Sementara itu, tulisan ketiga berjudul Tantangan Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Sumba Timur yang ditulis oleh Anwar Engga, dari Bawaslu Kabupaten Sumba Timur. Tulisan tersebut mengulas berbagai tantangan dalam menjaga netralitas ASN serta pentingnya langkah pencegahan melalui penguatan pengawasan, koordinasi, dan edukasi.
Untuk memperkaya pembahasan, kegiatan ini menghadirkan tiga penanggap, yakni Christafora Fernandez, dari Bawaslu Kabupaten Belu; Heppy Oktavia, dari Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara; serta Yohanes Manasye, dari Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Maraknya praktek politik uang di Pemilu 2024, Netralitas ASN dan Kampanye di Media Sosial menjadi tantangan pengawasan kedepan. Strategi pencegahan perlu diperkuat agar potensi pelanggaran Pemilu mendatang dapat dicegah sedini mungkin.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi NTT berharap pengalaman dan praktik pengawasan yang telah didokumentasikan dalam buku Bingkai Demokrasi di Nusa Cendana dapat menjadi referensi sekaligus sumber pembelajaran bagi jajaran pengawas Pemilu, akademisi, komunitas pengawasan partisipatif, serta masyarakat luas.
Diskusi ini juga menegaskan bahwa pencegahan pelanggaran Pemilu membutuhkan komitmen dan kolaborasi berbagai pihak. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Nusa Tenggara Timur.
Penulis : Maria Hakim
Foto : Humas Bawaslu NTT