Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri FGD Bawaslu RI, Melpi Komitmen Perkuat Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu

Perkuat Gakkumdu, Wujudkan Penegakan Hukum Pemilu yang Berkeadilan

Perkuat Gakkumdu, Wujudkan Penegakan Hukum Pemilu yang Berkeadilan

JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Melpi Minalria Marpaung menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diselenggarakan Bawaslu RI di Millennium Hotel Sirih, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI ini digelar sebagai momentum evaluasi menyusul pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI. Fokus utama kegiatan ini adalah melakukan reformulasi ketentuan pidana Pemilu serta memperkuat kedudukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar selaras dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTT ini menilai urgensi dan arah substansi pelaksanaan kegiatan FGD patut diapresiasi sebagai terobosan yang sangat visioner. “Kegiatan ini merupakan langkah proaktif yang sangat tepat dari Bawaslu untuk merespons dinamika pembaharuan hukum nasional yang sedang berjalan. Melalui forum ini, Bawaslu tidak sekadar mengevaluasi kelemahan regulasi Pemilu sebelumnya, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam menyelaraskan politik pemidanaan Pemilu dengan semangat KUHP dan KUHAP nasional yang baru,” ujarnya.

Dengan adanya pergeseran mendasar dalam politik pemidanaan nasional menuju pendekatan yang lebih rehabilitatif dan berimbang (ultimum remedium maupun keadilan restoratif), maka Bawaslu memandang perlunya pencermatan mendalam agar ketentuan pidana Pemilu tidak tumpang tindih, tidak multitafsir (pasal karet), serta harmonis dengan kerangka hukum pidana nasional.

Forum ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Tenaga Ahli Bawaslu, pejabat struktural dan pegawai Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, serta Anggota Bawaslu Provinsi yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu. Untuk membedah isu tersebut secara komprehensif, Bawaslu menghadirkan sejumlah narasumber ahli dan perwakilan penegak hukum.

Melalui rangkaian diskusi panel, sidang pleno perumusan, hingga penyampaian rekomendasi akhir, kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan dokumen rekomendasi substantif. “Diharapkan rekomendasi yang dihasilkan nantinya mampu menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan, proporsional, serta memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi seluruh penyelenggara maupun peserta Pemilu,” imbuh Melpi.

Hasil dari FGD ini nantinya akan menjadi masukan resmi dan bahan strategis bagi Bawaslu dalam mengawal pembahasan RUU Pemilu, khususnya terkait kejelasan unsur delik, pertanggungjawaban pidana, ancaman sanksi, serta penguatan mekanisme kerja Sentra Gakkumdu, guna mewujudkan penegakan hukum Pemilu yang efektif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum.

Penulis : Paulus F. I. Bogar

Foto : Humas Bawaslu NTT