Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Bawaslu NTT Resmi Penandatanganan Dokumen IKU 2026
|
KUPANG — Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si, bersama para Anggota Bawaslu NTT secara resmi menandatangani Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026. Kegiatan penandatanganan yang didampingi oleh Kepala Sekretariat, pejabat struktural dan fungsional Bawaslu Provinsi NTT ini berlangsung di Aula Bawaslu Provinsi NTT pada Rabu, 12 Agustus 2026, tepat pukul 15.00 WITA.
Penandatanganan IKU ini mencakup komitmen target kinerja Ketua Bawaslu NTT beserta 4 (empat) Anggota Bawaslu NTT yang menjabat sebagai Koordinator Divisi (Kordiv):
* James Welem Ratu, S.Pd (Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan);
* Amrunur Muh. Darwan, S.Si (Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat);
* Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.Hum (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa); serta
* Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. (Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi).
Penyusunan dan penandatanganan dokumen IKU ini berlandaskan pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama, Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 83 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan IKU, serta Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025-2029.
Penyusunan IKU untuk struktur 5 (lima) anggota ini menerapkan prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound). Penetapan ini berfungsi sebagai instrumen pengukuran kinerja individu pimpinan yang objektif, terukur, dan akuntabel, serta menjadi standar acuan penilaian capaian kinerja kelembagaan Bawaslu NTT sepanjang tahun 2026.
Penulis : Marlis Nomleni
Foto : Humas Bawaslu NTT