Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Penataan SDM dan Kesiapan Satker Mandiri, Bawaslu NTT Hadiri Rapat Tindak Lanjut Pembentukan UKM Tahap IV

Perkuat SDM, Wujudkan Satker Bawaslu yang Mandiri dan Profesional

Perkuat SDM, Wujudkan Satker Bawaslu yang Mandiri dan Profesional

KUPANG — Jajaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadiri Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap IV. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI secara dalam jaringan (daring) melalui media Zoom Meeting pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Rapat strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, IGNASIUS JANI, S.IP., M.AP, didampingi oleh Kepala Bagian Administrasi, WILIBRODUS NGISO, SE., M.AP, serta Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, DESSYANTY E. Y. DJARANJOERA, S.Sos. Kehadiran jajaran pimpinan Sekretariat Bawaslu NTT tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan pemetaan kondisi riil Sumber Daya Manusia (SDM) serta kesiapan kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Nusa Tenggara Timur

Rapat ini dilaksanakan guna menindaklanjuti penetapan 139 UKM Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota baru di lingkungan Bawaslu yang telah resmi memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Fokus utama pembahasan meliputi pertama Pemetaan ketersediaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) organik maupun Diperbantukan (DPK), serta jenjang pangkat/golongan. Kedua Pendataan ketersediaan pejabat bersertifikat, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran. Dan ketiga Pemenuhan persyaratan teknis menuju Satuan Kerja (Satker) mandiri, termasuk pengajuan kode Satker baru dan pemisahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, IGNASIUS JANI, S.IP., M.AP, menyampaikan laporan komprehensif mengenai kondisi riil di wilayah NTT, khususnya pada Bawaslu Kota Kupang. Pertama Pejabat perbendaharaan pada Bawaslu Kota Kupang dinilai telah mencukupi, baik yang sudah mengantongi sertifikat PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran maupun yang sedang menunggu penerbitan sertifikat, kedua  Menanggapi kendala ketersediaan PNS organik untuk pengisian jabatan struktural, Bawaslu Provinsi NTT telah menyiapkan dua langkah antisipatif.

Hasil pendataan dari seluruh peserta rapat akan ditabulasi oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI untuk diserahkan kepada Pimpinan Bawaslu RI sebagai bahan pertimbangan penetapan kebijakan selanjutnya. Bawaslu Provinsi NTT beserta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan siap untuk terus berkoordinasi secara intensif dengan Tim Teknis Bawaslu RI guna mempercepat proses sertifikasi perbendaharaan serta penyempurnaan status kelembagaan menuju Satker mandiri.

Penulis : Marlis Nomleni 

Foto : Humas Bawaslu NTT