Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bersama Kanwil Ditjend PAS NTT Maping Kerawanan Data Pemilih Lapas

Dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT pada Kamis (21/5/2026).

Dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT pada Kamis (21/5/2026). 

KUPANG – Dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT pada Kamis (21/5/2026). Koordinasi ini bertujuan melakukan pencegahan terhadap hilangnya data pemilih melalui pemetaan kerawanan terkait hak pilih. Selain itu dimaksudkan untuk memperoleh data, informasi, serta masukan terkait pendataan pemilih warga binaan pemasyarakatan dan evaluasi proses penyelenggaraan pemilu.

Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Ratri Handoyo Eko Saputro, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Cipto Edy, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Mahendra Sulaksana, Ketua Tim Pembinaan, Putu Perdana, serta Anggota Tim Pembinaan, Rian Mandaru.

Dari pihak Bawaslu Provinsi NTT hadir Anggota Bawaslu Provinsi NTT Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Amrunur Muh. Darwan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP dan Datin), Melpi M. Marpaung, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), James Welem Ratu dan Kepala Bagian Pengawasan Pemilu, Denny Fanny Matulessy, serta didampingi staf Divisi.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan bahwa dalam upaya menjaga hak pilih pihaknya telah melakukan pendataan warga binaan pada 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) lapas dan rutan di wilayah NTT. Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 677 warga binaan pemasyarakatan yang belum memiliki e-KTP, dengan 674 warga binaan telah melakukan pemadanan data kependudukan.

Akbar berharap proses pendataan pemilih terhadap warga binaan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh warga binaan yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih pada pemilu mendatang.
“Pendataan wajib dilakukan agar seluruh warga binaan yang memiliki hak pilih dapat terdata dengan baik,” ujarnya.

Sebagai catatan evaluasi pemilu 2024 lalu, pihaknya berharap agar data pemilih di Lapas yang ditetapkan KPU agar valid dan komprehensif. “Saya berharap Bawaslu mengkawal ketat proses penetapan data pemilih yang dilakukan oleh KPU agar semua pemilih yang sudah memenuhi syarat terakomodir dan menggunakan haknya”harap Kakanwil

Pihaknya juga mengusulkan perlunya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus, terutama pada lapas dan rutan dengan jumlah penghuni yang besar guna memastikan pelayanan hak pilih warga binaan dapat berjalan maksimal.

Koordinasi tersebut juga membahas berbagai catatan evaluasi dan masukan terhadap proses penyelenggaraan pemilu sebelumnya, khususnya terkait layanan hak pilih warga binaan pemasyarakatan. Berbagai kendala teknis dan pengalaman pada pemilu terdahulu menjadi bahan diskusi bersama guna memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif dan akurat.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Provinsi NTT dan Kanwil Ditjenpas NTT berkomitmen memperkuat sinergi dalam mendukung pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta menjamin pemenuhan hak pilih seluruh warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

Penulis : Maria Hakim

Foto : Humas Bawaslu NTT