Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Evaluasi Strategi Publikasi Masa Non-Tahapan, Perkuat Komunikasi Publik

Dari Seremonial ke Substantif, Bawaslu Perkuat Strategi Komunikasi Publik

Dari Seremonial ke Substantif, Bawaslu Perkuat Strategi Komunikasi Publik

SURABAYA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengevaluasi kebijakan publikasi dan pemberitaan pada masa non-tahapan pemilu di Surabaya, 25–27 Agustus 2026. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat strategi komunikasi publik Bawaslu menghadapi tahapan Pemilu 2029.

Sejumlah narasumber memberikan masukan strategis dalam kegiatan tersebut. Akademisi Stikosa-AWS, Jokhanan Kristiyono, menyoroti turunnya tingkat keterlibatan publik (engagement) terhadap media sosial Bawaslu pada masa non-tahapan. Ia mendorong perubahan fungsi humas dari komunikasi yang reaktif menjadi edukator demokrasi yang aktif dan berkelanjutan.

Jokhanan juga mendorong pergeseran komposisi konten dari dominasi kegiatan seremonial menuju konten edukasi, interaktif, dan substantif yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Guru Besar Antropologi dan Budaya ISBI Neneng Yanti Khozanatu Lahpan menekankan pentingnya pendekatan komunikasi yang sesuai dengan karakter setiap daerah. Menurutnya, nilai demokrasi harus tetap seragam, tetapi narasi dan cara penyampaiannya dapat disesuaikan dengan kearifan lokal serta kondisi sosial masyarakat.

Perspektif Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) turut menjadi perhatian. Sekretaris Majelis Musyawarah KUPI, Masruchah, menegaskan bahwa prinsip inklusivitas harus hadir dalam seluruh proses komunikasi Bawaslu, sehingga kelompok perempuan, penyandang disabilitas, lansia, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya memperoleh ruang pemberitaan yang adil.

Pada sesi berikutnya, Akademisi Hukum Universitas NU Indonesia Achsanul Minan mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam publikasi informasi pengawasan. Setiap pemberitaan harus memperhatikan keterbukaan informasi, kode etik penyelenggara pemilu, serta perlindungan data pribadi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun etik.

Praktisi Media Harian Kompas Agnes Swetta Pandia juga mendorong agar pemberitaan Bawaslu meninggalkan dominasi narasi seremonial dan lebih menonjolkan isu, data, serta dampak bagi masyarakat. Senada dengan itu, Akademisi Komunikasi Siti Khofifah menilai keberhasilan publikasi tidak cukup diukur dari jumlah berita atau unggahan, tetapi dari tingkat pemahaman, kepercayaan, dan partisipasi masyarakat.

Dalam evaluasi tersebut, Bawaslu juga membahas pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) diarahkan secara etis dan tetap melalui proses verifikasi manusia untuk memastikan akurasi, perlindungan data pribadi, dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Menutup kegiatan, Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Lolly Suhenty menegaskan bahwa kerja humas merupakan tanggung jawab seluruh jajaran Bawaslu. Ia mendorong peningkatan pemahaman terhadap kebijakan internal kehumasan serta optimalisasi akun kelembagaan dan akun pribadi jajaran Bawaslu untuk memperluas edukasi publik.

“Humas Bawaslu itu adalah kita semua yang ada di Bawaslu. Kerja di Bawaslu adalah pengabdian,” tegas Lolly.

Dari evaluasi ini, Bawaslu menargetkan perubahan orientasi kerja kehumasan dari sekadar mengejar jumlah publikasi menuju pengukuran dampak, peningkatan kepercayaan publik, dan penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Penulis : Andry Safii

Foto : Humas Bawaslu NTT