Giat MINGGAR Edisi XIV, Bawaslu NTT Bahas Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Umum
|
KUPANG – Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XIV, Rabu (26/08/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) bertempat di Aula Bawaslu NTT dan melalui media zoom meeting.
Dalam arahan sekaligus pemantik diskusi, Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento menegaskan bahwa pengawasan tahapan pencalonan harus dilakukan secara cermat, menyeluruh dan berbasis data. Menurutnya, proses verifikasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Pengalaman pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, termasuk persoalan kewarganegaraan dan status hukum calon, harus menjadi pembelajaran agar pengawasan tidak menunggu persoalan muncul pada tahapan akhir.
“Setiap informasi dan dokumen harus divalidasi secara cermat karena potensi manipulasi dokumen dan informasi semakin sulit dikenali hanya melalui pemeriksaan kasatmata. Karena itu, pengawas dituntut tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga ketelitian, pengalaman, kepekaan, insting pengawasan dan kapasitas profesional. Pengawasan harus mampu membaca potensi persoalan sebelum berkembang menjadi pelanggaran,” jelas Nonato dalam arahannya.
Pada edisi keempat belas ini, anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Indah Purnama Dewi didapuk sebagai Pemateri dan staf P3S Bawaslu Kabupaten Lembata Herdalena Wiranti dipercayakan sebagai moderator yang memandu jalannya kegiatan. Dalam pemaparannya, Indah mengingatkan bahwa dokumen pencalonan bukanlah sekadar kumpulan persyaratan administratif semata. Di dalamnya terkandung fakta, keabsahan hukum, dan hak politik mendasar yang harus dipastikan kebenarannya agar integritas proses Pemilu tetap terjaga.
“Pengawasan Bawaslu hadir bukan hanya untuk memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi memastikan setiap dokumen benar, setiap proses dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap calon diperlakukan secara adil sesuai ketentuan. Karena di balik setiap dokumen pencalonan, ada integritas proses dan masa depan demokrasi yang harus kita jaga,” ujar dia.
Dari materi yang telah disampaikan, Tim Penanggap yang terdiri dari 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Manggarai, Kabupaten Malaka dan Kabupaten Sumba Tengah, kemudian menambahkan hal-hal lain yang belum disampaikan oleh Pemateri untuk memperdalam pokok pembahasan, juga berbagi pengalaman dan dinamika yang dihadapi saat melakukan proses penanganan di daerahnya masing-masing. Diskusi kemudian berjalan secara interaktif, dimana setiap peserta memberikan sharing knowledge untuk saling menguatkan dan melengkapi satu sama lain, yang kemudian diberikan sebuah konklusi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT Melpi Minalria Marpaung.
Penulis : Paulus F. I. Bogar
Foto : Humas Bawaslu NTT