Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Dorong Inovasi JDIH Sebagai Pusat Edukasi Hukum dan Perkuat Pengawasan Data Pemilih

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat kerja mengenai pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dihadiri oleh pimpinan Bawaslu dari 22 kabupaten/kota secara daring dan luring.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat kerja mengenai pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dihadiri oleh pimpinan Bawaslu dari 22 kabupaten/kota secara daring dan luring.

KUPANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat kerja mengenai pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dihadiri oleh pimpinan Bawaslu dari 22 kabupaten/kota secara daring dan luring.

Pertemuan ini bertujuan untuk mentransformasi JDIH agar tidak hanya menjadi pusat dokumentasi internal, tetapi juga menjadi sarana edukasi hukum bagi publik melalui berbagai inovasi digital.

Inovasi dan Digitalisasi JDIH Dalam arahannya, Ketua Bawaslu NTT Nonato menekankan pentingnya pengembangan fitur JDIH agar lebih mudah diakses masyarakat, termasuk rencana integrasi sistem di tingkat kabupaten/kota. Selama ini, proses verifikasi dokumen hukum masih bertumpu pada tingkat provinsi, namun ke depan, kabupaten/kota diharapkan dapat memiliki akses mandiri untuk mengunggah dan memverifikasi produk hukum mereka sendiri. Kualitas digitalisasi dokumen juga menjadi perhatian utama, di mana setiap keputusan dan putusan hukum harus dipastikan telah terunggah dengan kualitas pindai (scan) yang baik dan terintegrasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pengawasan Data Pemilih dan Program Strategis selain pengembangan JDIH, rapat ini juga membahas agenda strategis lainnya, yaitu pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh KPU. Bawaslu NTT mengapresiasi kinerja jajaran di kabupaten/kota yang tetap konsisten melakukan pengawasan meski di tengah tantangan efisiensi. Terkait kendala akses data di beberapa instansi daerah, koordinasi di tingkat provinsi telah dilakukan untuk memfasilitasi kelancaran tugas pengawasan di lapangan.

Nonato mengingatkan seluruh staf sekretariat dan komisioner untuk menjaga profesionalisme dan soliditas kerja. Pengarsipan dokumen dan pengelolaan JDIH di masa non-tahapan pemilu harus dimaksimalkan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga terhadap keterbukaan informasi publik.

Penulis : Marlis Nomleni

Foto : Humas Bawaslu NTT