Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Evaluasi Monev Keterbukaan Informasi 2025, Dorong Transparansi Layanan Publik

 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 secara daring, Selasa (10/3/2026).

 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 secara daring, Selasa (10/3/2026).

KUPANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 secara daring, Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat transparansi serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan Bawaslu se-NTT.


Rapat dipimpin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu NTT, Melpi Minalria Marpaung, turut hadir dalam kegiatan daring ini, Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Siman Halisi dan Staf Humas dan Datin Bawaslu NTT. Dalam arahannya, Melpi menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik.
“Informasi yang dikelola lembaga publik pada dasarnya adalah milik masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari akuntabilitas,” ujarnya.


Melpi juga menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi (Datin) merupakan tanggung jawab divisi, bukan hanya tugas teknis staf sekretariat.
“Sering kali kita menganggap pembaruan data hanya tugas staf. Padahal, tanggung jawab pengelolaan informasi ada pada divisi,” tegasnya.


Dalam menghadapi pelaksanaan Monev KIP 2026 oleh Komisi Informasi NTT dan Bawaslu RI, Bawaslu NTT telah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan. Salah satunya melalui diskusi rutin tingkat staf mengenai pengelolaan website dan teknologi informasi yang akan dilaksanakan setiap Selasa atau Kamis, serta rapat peningkatan kapasitas pengelolaan informasi.


Bawaslu NTT juga menekankan pentingnya klasifikasi informasi publik secara tepat, meliputi informasi berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan.
Melalui penguatan komitmen organisasi dan inovasi digitalisasi layanan informasi, Bawaslu NTT menargetkan peningkatan kualifikasi menuju kategori “Informatif” dengan nilai minimal 90.


Rapat evaluasi ini diikuti pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Divisi Data dan Informasi, serta kasubbag dan staf terkait. Kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan informasi yang lebih responsif, transparan, dan tepercaya bagi masyarakat.

Penulis : Marlis Nomleni

Foto : Kurniawan Pakpahan