Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Gelar Coaching Clinic Pengisian Data dan Pelaporan Capaian Pengawasan Partisipatif Tahun 2026

Data Akurat, Pelaporan Tepat, Pengawasan Partisipatif Semakin Kuat

Data Akurat, Pelaporan Tepat, Pengawasan Partisipatif Semakin Kuat

KUPANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Coaching Clinic Pengisian Data dan Pelaporan Capaian Pengawasan Partisipatif Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (28/10/2026), pukul 14.00 WITA. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pengisian data, pelaporan capaian, serta evaluasi pelaksanaan program pengawasan partisipatif.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi NTT, Dra. Denny Fanny Matulessy, M.M. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya ketelitian dan keseragaman dalam pengisian data agar capaian yang dilaporkan sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Pengisian data harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan kondisi riil di masing-masing wilayah. Setiap capaian perlu dipastikan kebenarannya, disesuaikan dengan indikator yang berlaku, serta dilengkapi bukti dukung agar dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar evaluasi pelaksanaan program,” ujar Denny.

Hadir sebagai narasumber, Infebri Ambarwati dari Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu, yang menyampaikan materi mengenai indikator capaian dan tata cara pelaporan pengembangan pengawasan partisipatif berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 28 Tahun 2026.

Dalam pemaparannya, Infebri menjelaskan empat level pengembangan pengawasan partisipatif, yaitu Terlatih, Terbentuk, Berfungsi, dan Bergerak. Setiap level memiliki indikator dan keluaran yang berbeda sehingga perlu dipahami secara tepat oleh jajaran Bawaslu dalam melakukan pendataan dan pelaporan.

“Setiap data yang dilaporkan harus mengacu pada indikator capaian yang telah ditetapkan. Selain itu, penting untuk memastikan tidak terjadi duplikasi data antarwilayah serta seluruh capaian memiliki bukti dukung yang memadai. Dengan demikian, data yang dihasilkan dapat menjadi gambaran yang akurat mengenai perkembangan pengawasan partisipatif,” jelas Infebri.

Dalam pemaparan, ditekankan pula pentingnya memastikan pengisian data terakhir pada Triwulan III dilakukan secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan kondisi terkini. Data tersebut diharapkan menjadi dasar keberlanjutan pendataan pada Triwulan IV Tahun 2026 sekaligus memperkuat pengembangan pengawasan partisipatif di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

Penulis : Maria Hakim 

Foto : Humas Bawaslu NTT