Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Gelar Rapat Inventarisasi Produk Hukum, Fokus Regulasi Prioritas dan Sistem Digital

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat inventarisasi produk hukum sebagai langkah penataan dan pemutakhiran peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pengawasan pemilu di daerah, Kamis (21/5/2026).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat inventarisasi produk hukum sebagai langkah penataan dan pemutakhiran peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pengawasan pemilu di daerah, Kamis (21/5/2026).

KUPANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat inventarisasi produk hukum sebagai langkah penataan dan pemutakhiran peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pengawasan pemilu di daerah, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Yuanita Wake, didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu NTT, Ignasius Jani.

Dalam arahannya, Yuanita Wake menegaskan bahwa ada dua regulasi utama yang menjadi prioritas nasional dan wajib menjadi perhatian seluruh jajaran. “Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu prioritas Bawaslu Republik Indonesia,” ujar Yuanita. Ia menambahkan, inventarisasi ini bertujuan memastikan kedua aturan tersebut dapat diterapkan secara baik di daerah, dengan memperhatikan kondisi khusus masing-masing daerah.

Sementara itu, Ignasius Jani menyoroti aspek pendukung operasional, khususnya penerapan teknologi informasi. Ia menekankan pentingnya integrasi regulasi dengan sistem kerja berbasis digital agar pelaporan dan pemantauan berjalan efektif. “Kami lebih menekankan pada sistem pelaporan berbasis digital seperti aplikasi Siwaslu dan beberapa aplikasi lainnya yang dimiliki oleh Bawaslu, agar seluruh proses pengawasan tercatat, terpantau, dan dapat dipertanggungjawabkan secara cepat dan akurat,” tegas Ignasius.

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari pejabat struktural maupun pejabat fungsional di lingkungan Bawaslu Provinsi NTT. Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, meliputi Koordinator Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian, serta staf yang membidangi urusan hukum.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh produk hukum yang dimiliki Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat terdata dengan lengkap, tertib, dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kualitas pengawasan demokrasi di Nusa Tenggara Timur.

Penulis : Ernes Lerrick

Foto : Humas Bawaslu NTT