Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Gelar Rapat Koordinasi, Matangkan Penyusunan Renstra 2025 – 2029

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat koordinasi internal bersama tim penyusun Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Provinsi NTT periode 2025 – 2029 pada Selasa (26/05/2026).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat koordinasi internal bersama tim penyusun Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Provinsi NTT periode 2025 – 2029 pada Selasa (26/05/2026).

KUPANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat koordinasi internal bersama tim penyusun Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Provinsi NTT periode 2025 – 2029 pada Selasa (26/05/2026).

Rapat konsolidasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, didampingi Anggota Bawaslu NTT, James Welem Ratu, serta Kepala Sekretariat Bawaslu NTT, Ignasius Jani. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Administrasi, Wilibrodus Ngiso dan para pejabat Fungsional serta  seluruh staf yang terlibat dalam tim penyusunan Renstra.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento menegaskan pentingnya akurasi data dalam tahapan awal ini. Ia menginstruksikan seluruh tim untuk segera menginventarisasi dan memastikan ketersediaan data dukungan yang valid.
"Tim harus bergerak cepat dan menargetkan penyusunan draft awal agar bisa segera dipresentasikan serta dievaluasi bersama-sama," ujar Nonato.

Sementara itu, Anggota Bawaslu NTT James Welem Ratu dalam arahannya memberikan poin-poin krusial terkait substansi Renstra. James mengingatkan agar tim penyusun tetap patuh pada garis kebijakan pusat. Tim tidak diperbolehkan mengubah substansi visi dan misi Bawaslu RI. Perubahan yang dilakukan hanya sebatas adaptasi redaksional dan penyesuaian dengan kondisi lokal di NTT, Penyusunan Renstra wajib merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Lensa Bawaslu RI rentang waktu 2025–2029 agar tercipta sinkronisasi yang kuat dengan kebijakan nasional, Beberapa elemen strategis, khususnya kebijakan anggaran dan penetapan program, tetap diotorisasikan oleh Bawaslu RI yang nantinya akan memengaruhi format serta isi lensa di tingkat daerah.

Menutup arahannya, James menekankan agar tim segera mengambil langkah taktis untuk merampungkan dokumen penting ini.
"Tim harus segera melakukan konsolidasi untuk melengkapi data riil, menyusun narasi per bab, mempresentasikan hasilnya untuk evaluasi internal, dan kemudian memfinalisasikannya untuk dilaporkan ke Bawaslu RI," pungkas James.

Penulis : Syahrir Guhir

Foto : Humas Bawaslu NTT