Bawaslu NTT Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Tahun 2026
|
KUPANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti rapat daring sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Divisi Data dan Informasi pada Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tahapan pelaksanaan, mekanisme pengisian instrumen penilaian, serta persiapan pemeringkatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu RI menyampaikan bahwa pelaksanaan Monev tahun 2026 akan memberikan perhatian pada kesiapan badan publik dalam memenuhi indikator keterbukaan informasi. Bawaslu Provinsi diberikan waktu selama November untuk melengkapi instrumen penilaian sebelum proses evaluasi dan pemeringkatan dilaksanakan.
Pembukaan kegiatan disampaikan oleh Taufiq Oey. Dalam arahannya, ia menjelaskan bahwa hasil Monev akan menjadi dasar untuk memetakan dan memeringkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi. Hasil pemeringkatan tersebut direncanakan diumumkan dalam kegiatan di Jakarta pada 11–13 Desember 2026.
“Anggarannya sudah disetujui dan tanggalnya sudah ditetapkan. Kita memiliki waktu selama November untuk melaksanakan tahapan ini. Karena itu, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi perlu kita tingkatkan dan hasilnya akan kita umumkan pada Desember mendatang,” demikian disampaikan dalam arahannya.
Selain pemeringkatan Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI juga mengupayakan pemberian apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang masuk dalam nominasi. Namun, pelaksanaannya masih menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan koordinasi lebih lanjut. Apabila belum memungkinkan untuk menghadirkan perwakilan dari kabupaten/kota, penyerahan sertifikat atau hasil pemeringkatan akan dikoordinasikan melalui Bawaslu Provinsi.
Selanjutnya, materi teknis pelaksanaan Monev disampaikan oleh Faried Huda, Staf Data dan Informasi Bawaslu RI. Ia menjelaskan bahwa pengisian instrumen penilaian dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Oktober hingga November 2026, dengan waktu pengisian selama kurang lebih satu bulan. Peserta diharapkan segera mempersiapkan dokumen pendukung dan memastikan setiap pertanyaan dijawab sesuai dengan kondisi serta bukti yang dimiliki.
“Setelah rapat ini, materi presentasi akan kami bagikan agar dapat menjadi panduan bagi Bapak dan Ibu dalam melakukan pengisian. Waktu kita terbatas, sehingga mulai besok pengisian sudah dapat dilaksanakan. Kami berharap seluruh peserta memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi jawaban beserta dokumen pendukungnya,” jelas Faried.
Ia menambahkan, mekanisme penilaian tahun ini masih menggunakan rentang skor 0, 1, dan 2. Skor diberikan berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian jawaban terhadap indikator yang ditetapkan. Jawaban yang tidak diisi atau tidak sesuai dengan ketentuan dapat memengaruhi hasil penilaian, sedangkan jawaban yang lengkap dan didukung dokumen yang relevan berpeluang memperoleh nilai maksimal.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah aspek teknis pengisian instrumen, termasuk penggunaan bukti dukung, tautan publikasi, dokumen pelatihan, serta pengunggahan informasi melalui aplikasi Monev. Apabila badan publik belum memiliki sertifikat tertentu, surat keterangan dapat digunakan sesuai ketentuan, dengan melampirkan bukti pendukung yang relevan.
Faried turut mengingatkan agar peserta memperhatikan indikator terkait aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas. Pemenuhan indikator tersebut perlu disesuaikan dengan pertanyaan dan petunjuk yang tercantum dalam instrumen, sehingga jawaban yang diberikan benar-benar menggambarkan upaya badan publik dalam menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Selain itu, peserta diminta membaca secara cermat petunjuk pengisian yang tercantum dalam surat dan instrumen Monev. Pemahaman terhadap setiap indikator menjadi penting agar dokumen yang diunggah, tautan informasi yang dicantumkan, serta jawaban yang diberikan sesuai dengan standar penilaian.
Keikutsertaan Bawaslu NTT dalam sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Melalui pemahaman terhadap mekanisme penilaian dan pemenuhan dokumen pendukung, Bawaslu NTT diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah NTT untuk melaksanakan evaluasi secara terarah dan bertanggung jawab.
Keterbukaan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan indikator penilaian, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada masyarakat. Informasi yang tersedia secara lengkap, akurat, dan mudah diakses dapat membantu masyarakat memahami tugas, fungsi, serta pelaksanaan pengawasan pemilu oleh Bawaslu.
Dengan demikian, pelaksanaan Monev diharapkan menjadi momentum bagi Bawaslu NTT dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus memperbaiki tata kelola informasi publik, memperkuat transparansi kelembagaan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pengawasan Pemilu.
Penulis : Agustinus Daga
Foto : Humas Bawaslu NTT