Bawaslu NTT Kupas Tuntas Tahapan Masa Tenang Pemilu Pada Gelaran Forum Diskusi MINGGAR XVI
|
KUPANG – Sebagai wadah peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XVI, Rabu (30/09/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting.
Dalam arahan sekaligus pemantik diskusi, Anggota Bawaslu NTT Melpi Minalria Marpaung memaparkan peta kerawanan di tahapan masa tenang antara lain adanya politik uang, kampanye terselubung, APK/bahan kampanye yang masih terpasang, penyebaran konten kampanye dan hoaks di ruang digital, serta netralitas ASN, TNI, Polri, dan aparatur pemerintah/desa juga penggunaan fasilitas/program pemerintah.
“Yang menjadi tantangan di masa tenang ini adalah bagaimana kita sebagai Pengawas bisa membedakan bantuan biasa dengan pemberian yang bertujuan memengaruhi pilihan, membedakan komunikasi politik yang sah dengan kampanye terselubung, membedakan aktivitas kedinasan yang sah dengan aktivitas yang mengandung keberpihakan politik, dan lain sebagainya,” jelas Melpi.
Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTT ini juga menyampaikan strategi yang harus dilakukan oleh Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan tahapan masa tenang. “Masa tenang adalah fase krusial untuk memastikan pemilih dapat menentukan pilihan tanpa tekanan dan aktivitas kampanye. Pengawasan yang efektif memerlukan pencegahan, patroli, pengawasan digital, partisipasi masyarakat, koordinasi, dan dokumentasi yang kuat. Jika terjadi dugaan pelanggaran, maka Bawaslu harus melakukan penindakan berbasis fakta dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pada edisi keenambelas ini, anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Ridwan Tapatfeto didapuk sebagai Pemateri dan staf P3S Bawaslu Kabupaten TTS Erry Tri Wijayanti dipercayakan sebagai moderator yang memandu jalannya kegiatan. Dalam pemaparannya, selain menjabarkan secara komprehensif terkait tahapan masa tenang Pemilu, Ridwan juga menyoroti peran jajaran lembaga penyelenggara dan penegakan hukum Pemilu.
“Melalui sinergi yang kuat antara KPU, Bawaslu, jajaran ad-hoc (PPK, PPS, KPPS, Pengawas TPS), serta Sentra Gakkumdu, masa tenang diharapkan benar-benar menjadi jeda yang sakral agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, tenang, dan berdaulat,” ujar dia.
Dari materi yang telah disampaikan, Tim Penanggap yang terdiri dari 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Manggarai Barat, kemudian menambahkan hal-hal lain yang belum disampaikan oleh Pemateri untuk memperdalam pokok pembahasan, juga berbagi pengalaman dan dinamika yang dihadapi saat melakukan proses penanganan di daerahnya masing-masing. Diskusi kemudian berjalan secara interaktif, dimana setiap peserta memberikan sharing knowledge untuk saling menguatkan dan melengkapi satu sama lain, yang kemudian diberikan sebuah konklusi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT Melpi Minalria Marpaung.
Penulis : Paulus F. I. Bogar
Foto : Humas Bawaslu NTT