Bukan Sekadar Ada, Informasi Publik Bawaslu Harus Mudah Diakses Masyarakat
|
KUPANG– Ketika masyarakat membutuhkan informasi dari sebuah lembaga publik, persoalannya bukan hanya apakah informasi tersebut tersedia. Yang tak kalah penting, masyarakat perlu tahu ke mana harus meminta, bagaimana prosesnya, dan kapan mendapatkan jawaban.
Hal inilah yang menjadi perhatian dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas PPID yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring, Rabu (30/09/2026). Kegiatan ini diikuti badan publik vertikal dan badan publik pemerintah kabupaten/kota se-NTT.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KI NTT Germanus Attawuwur. Dalam arahannya, Germanus menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola PPID seiring dengan perkembangan keterbukaan informasi publik dan perubahan cara masyarakat memperoleh informasi.
Dari Bawaslu Provinsi NTT, kegiatan diikuti Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Siman Halisi bersama jajaran staf yang menangani bidang Data dan Informasi.
Pelatihan mengangkat tema “Transformasi PPID di Era Digital” dengan materi yang disampaikan Komisioner KI NTT Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, Riesta Ratna Mega Sari, S.H. Riesta menekankan bahwa transformasi PPID tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia dan kualitas tata kelola informasi publik.
Bagi masyarakat, keberadaan PPID memiliki fungsi yang sederhana namun penting: menjadi pintu ketika masyarakat ingin mengetahui informasi yang dikuasai badan publik. Karena itu, PPID tidak cukup hanya memiliki dokumen. Informasi perlu dikelola, didokumentasikan, ditelusuri, dan dilayani melalui mekanisme yang jelas.
Dengan pengelolaan yang tertib, masyarakat tidak perlu menghadapi situasi ketika permohonan informasi tidak jelas siapa yang menangani atau bagaimana perkembangannya. Setiap permohonan perlu dicatat, ditelusuri, diverifikasi, kemudian diberikan jawaban sesuai ketentuan. Prinsipnya, masyarakat mendapat kejelasan, petugas memiliki jejak proses, dan badan publik dapat mempertanggungjawabkan layanan yang diberikan.
Bagi Bawaslu NTT, penguatan kapasitas PPID menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan informasi publik yang semakin terbuka dan mudah dipahami. Sebab keterbukaan informasi bukan sekadar menyediakan dokumen, tetapi memastikan masyarakat memiliki akses yang jelas ketika ingin mengetahui informasi dari badan publik.
Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat dan mudah diakses, pengelolaan PPID juga dituntut untuk terus beradaptasi. Pelayanan yang baik pada akhirnya bukan hanya membuat informasi tersedia, tetapi membuat masyarakat tahu di mana mencarinya, memahami proses mendapatkannya, dan memperoleh kepastian atas permohonan yang diajukan.
Penulis : Abad Umar
Foto : Humas Bawaslu NTT