Bawaslu NTT Matangkan Pengisian SAQ dan Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik
|
KUPANG - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mematangkan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi (KI), persiapan uji akses, serta koordinasi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (2/10/2026), yang diikuti jajaran pimpinan dan staf pengelola data dan informasi.
Dalam rapat, Kepala Bagian yang memimpin pembahasan mengingatkan agar seluruh pekerjaan yang telah dapat diselesaikan segera dituntaskan dan tidak ditunda hingga mendekati batas waktu. “Apa yang sudah bisa dikerjakan, sebaiknya kita kerjakan. Jangan kita tunda terus,” tegasnya. Ia menekankan bahwa penyelesaian lebih awal dapat mencegah penumpukan pekerjaan, terutama karena pada triwulan keempat masih terdapat sejumlah agenda dan evaluasi yang perlu dipersiapkan.
Koordinator Divisi terkait, Melpi Marpaung, menyampaikan bahwa rapat menjadi ruang untuk melihat perkembangan pengisian SAQ, mengidentifikasi kendala, dan menyamakan pemahaman atas pertanyaan yang berpotensi ditafsirkan berbeda oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Ia juga mendorong agar proses pengisian dilakukan secara bertahap, sehingga kendala dapat segera dibahas dan dicarikan solusi bersama.
Dalam pemaparan perkembangan, tim menyampaikan bahwa pengisian SAQ Bawaslu Provinsi NTT telah mencapai hampir 70 persen. Sejumlah butir masih membutuhkan kelengkapan bukti dukung, seperti dokumentasi layanan, video informasi, papan informasi, serta dokumen yang berada pada unit kerja lain. Rapat membahas perlunya koordinasi lintas bagian untuk menghimpun dokumen, antara lain perjanjian kerja sama, surat-menyurat, dokumen administrasi, dan produk hukum yang dapat diakses publik.
Selain SAQ, rapat membahas rencana presentasi strategi dan inovasi keterbukaan informasi serta pelaksanaan uji akses kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil konsultasi yang disampaikan dalam rapat, opsi pelaksanaan presentasi secara daring melalui Zoom masih dibahas, termasuk pembagian kelompok dan pengaturan waktu. Kepastian teknis menunggu pembahasan lebih lanjut dari pihak terkait. Untuk uji akses, tim juga mendiskusikan penyempurnaan redaksi pertanyaan dan pembagian pelaksanaan agar hasilnya dapat ditelaah secara terarah.
Rapat turut meninjau pemenuhan informasi pada SAQ, termasuk pencantuman tautan sumber resmi untuk informasi kebencanaan dan informasi yang dikecualikan. Peserta menyepakati bahwa jawaban perlu diisi sesuai kondisi dan ketersediaan informasi, disertai tautan atau bukti yang relevan, serta tidak mengosongkan butir tanpa penjelasan. Pengelola juga diminta menindaklanjuti pembaruan papan informasi dan melengkapi dokumen pendukung pada aplikasi PPID maupun media penyimpanan digital.
Melalui rapat ini, Bawaslu Provinsi NTT mendorong percepatan penyelesaian SAQ, penguatan koordinasi antarbagian, dan penyamaan pemahaman dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. Hasil pembahasan akan menjadi dasar tindak lanjut dalam mempersiapkan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Penulis : Agustinus Daga
Foto : Humas Bawaslu NTT