Warga Sikka Antusias Ikut Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu-Komisi II DPR RI
|
SIKKA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi II DPR RI menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Sikka. Hadir dalam kegiatan dimaksud Anggota DPR RI Komisi II Ir. Esthon L Feonay, M.Si yang hadir secara daring, Anggota Bawaslu Propinsi Nusa Tenggara Timur Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Amrunur Muh. Darwan, Tenaga Ahli Anggota DPR RI, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka.
Kegiatan dilaksanakan pada Tanggal 30 September sampai 2 Oktober 2026 ini melibatkan peserta dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan perempuan, pemilih pemula dan kader alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Kabupaten Sikka.
Dalam arahan pembukaan, Esthon menyampaikan pentingnya masyarakat terlibat dalam pengawasan Pemilu. Menurutnya, selain Bawaslu, demokrasi membutuhkan kehadiran masyarakat tidak sekedar memilih di TPS tetapi ikut mengawasi seluruh proses Pemilu. “Bawaslu membutuhkan masyarakat, masyarakat butuh Bawaslu, demokrasi butuh kedua-duanya”, tegas Esthon.
Senada dengan itu, Amrunur menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bawaslu dan Komisi II DPR RI untuk memberikan pendidikan politik dan kepemiluan kepada masyarakat agar masyarakat terlibat aktif dalam Pemilu. “Kegiatan ini sebagai penanda bahwa pendidikan politik adalah kunci keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu sekaligus memastikan pemilu berjalan LUBER JURDIL”, tutur Amrunur. Lebih jauh Ia menjelaskan bahwa dalam Pemilu ada tiga (3) fase besar Pertama, pre election atau masa persiapan sebelum tahapan Pemilu dimulai. Tahapan ini ditandai dengan penyiapan regulasi yang menjadi payung hukum pelaksanaan Pemilu. “hari ini sedang digodok Revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 oleh DPR dan Pemerintah, karena ada sejumlah Putusan MK berkenaan dengan Pasal-Pasal dalam UU Pemilu kita yang harus disesuaikan kembali, karena Putusan MK bersifat final dan mengikat”, kata Amru. Selain itu, masa ini juga diisi dengan pendidikan politik kepada masyarakat dan menyiapkan ekosistem pengawasan. Kedua, election day fase dimulainya tahapan Pemilu. Menurutnya, tahapan ini adalah yang paling krusial karena dimasa ini lah kontestasi sesungguhnya terlihat. Potensi pelanggaran terjadi. Mari terlibat aktif untuk memastikan tahapan Pemilu terawasi dengan baik, potensi pelanggaran dapat dicegah secara bersama-sama. “Tahapan Pemilu berjalan, kerawanan Pemilu berpotensi terjadi. Ayo kita awasi, ayo kita cegah, ajak Amru. Ketiga, Post election yaitu fase setelah tahapan. Fase ini masih terdapat sengketa hasil yang dimohonkan peserta Pemilu Kepada Mahkamah Konstitusi.
Anggota Bawaslu Propinsi NTT dan Tenaga Ahli Komisi II DPR sebagai narasumber memberikan materi kepada peserta kegiatan berkaitan dengan mengawal demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu serta catatan evaluasi pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Peserta kegiatan nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Fida, salah satu peserta Pemilih Pemula menyatakan Komitmennya bersama komunitas anak muda Sikka ikut terlibat sebagai pengawas Partisipatif pada Pemilu mendatang. “Saya mewakili anak-anak muda Sikka sebagai pemilih pemula kami siap sebagai kader pengawas Partisipatif pada pemilu mendatang”, tutur Fida diikuti tepuk tangan peserta.
Dengan kegiatan ini diharapkan tumbuh kesadaran bagi masyarakat dan ikut terlibat mengawasi proses Pemilu agar Pemilu yang jujur, adil dan demokratis dapat terwujud di bumi Flobamora.
Penulis : Andry Safii
Foto : Humas Bawaslu Sikka