Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Matangkan Persiapan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 pada Kamis (23/4/2026).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 pada Kamis (23/4/2026). 

Kupang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 pada Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam memastikan pelaksanaan program pengawasan partisipatif berjalan optimal di seluruh kabupaten/kota se-NTT.

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan pemaparan materi oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat dalam pengawasan pemilu melalui pendekatan pendidikan yang terstruktur dan partisipatif.

Disampaikan bahwa pelaksanaan P2P Tahun 2026 akan menjangkau 22 kabupaten/kota di NTT, dengan masing-masing kegiatan diikuti oleh sekitar 20 peserta dari unsur eksternal. Kegiatan direncanakan berlangsung secara luring selama satu hari di kantor Bawaslu kabupaten/kota.

Amrunur Muh. Darwan juga menjelaskan kriteria peserta yang menjadi sasaran program, antara lain alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) atau P2P yang masih aktif, pemilih pemula dan pemilih muda seperti pelajar dan mahasiswa, serta perwakilan komunitas atau organisasi. Selain itu, keterlibatan perempuan minimal 30 persen serta kelompok disabilitas dan kelompok rentan juga menjadi perhatian dalam komposisi peserta.

Lebih lanjut, ia menguraikan alur pembelajaran yang akan diterapkan dalam P2P, mencakup penguatan pengetahuan dan keterampilan teknis terkait pencegahan pelanggaran, pelaporan dugaan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa proses pemilu. Selain itu, peserta juga akan dibekali kemampuan dalam membangun gerakan pengawasan partisipatif, penguatan jejaring komunitas, serta pemanfaatan platform digital dalam pengawasan.

Rapat ini juga menegaskan batas waktu bagi Bawaslu kabupaten/kota untuk menyampaikan usulan jadwal pelaksanaan serta daftar peserta, yakni paling lambat 30 April 2026.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu NTT berharap pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 dapat berjalan efektif dan mampu mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal proses demokrasi yang jujur dan berintegritas.

Penulis : Maria Hakim

Foto : Fauzan Syarif