Bawaslu NTT Percepat Penyelesaian SAQ, Pastikan Data dan Bukti Dukung Akurat
|
KUPANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat penyelesaian pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Seluruh data, tautan, dan dokumen pendukung diminta dipastikan lengkap, akurat, serta dapat diakses sebelum disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi NTT.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam rapat evaluasi internal yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (23/10/2026). Rapat dipimpin Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, bersama jajaran pengelola data dan informasi untuk meninjau perkembangan pengisian SAQ serta mengidentifikasi sejumlah hal yang masih perlu ditindaklanjuti.
Melpi menegaskan bahwa pengisian SAQ tidak cukup hanya dengan melengkapi jawaban. Setiap indikator harus didukung dokumen yang sesuai, sementara tautan yang dicantumkan perlu diperiksa untuk memastikan informasi di dalamnya tersedia dan dapat diakses.
“Dipastikan karena ini tinggal beberapa hari lagi,” tegas Melpi saat mengingatkan jajaran agar segera menuntaskan pekerjaan yang masih menjadi catatan.
Ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk meninjau satu per satu jawaban dan bukti dukung. Langkah ini penting untuk memastikan informasi yang disampaikan dalam proses evaluasi dapat dijelaskan secara tepat dan dipertanggungjawabkan.
“Kalau untuk pengisian SAQ, karena ada catatan, nanti tentukan hari untuk kita lihat satu per satu. Supaya kita pastikan isinya sudah ada dan benar,” ujar Melpi.
Selain kelengkapan dokumen, rapat turut membahas peningkatan aksesibilitas pelayanan informasi publik bagi penyandang disabilitas. Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya penyelesaian video layanan informasi publik yang dilengkapi penerjemah bahasa isyarat, penataan fasilitas parkir disabilitas, serta kelengkapan papan informasi.
Jajaran terkait didorong segera mencari solusi atas berbagai catatan tersebut. Apabila fasilitas permanen belum dapat diselesaikan dalam waktu dekat, alternatif sementara dapat dipertimbangkan agar kebutuhan akses informasi tetap terpenuhi dan pelaksanaannya terdokumentasi dengan baik.
Rapat juga menyoroti kelengkapan dokumen dan formulir yang perlu tersedia melalui situs web resmi Bawaslu. Dokumen seperti laporan keuangan, informasi pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), rencana kerja, serta informasi pelayanan publik perlu dipastikan sesuai dengan indikator SAQ.
Kesamaan pemahaman dalam pengisian indikator yang berkaitan dengan kewenangan tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga menjadi perhatian. Koordinasi antar satuan kerja diperlukan agar dokumen yang disampaikan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing dan tidak menimbulkan kekeliruan dalam proses evaluasi.
Dalam rapat tersebut, Siman Halisi, Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu NTT, mengingatkan jajaran agar menyelesaikan pekerjaan secara bertahap dan tidak menundanya hingga mendekati tenggat waktu.
“Jangan menunda-nunda pekerjaan itu, karena nanti selalu ada pekerjaan baru dan ketika ada, pekerjaan akan menumpuk,” demikian pesan yang disampaikan dalam rapat.
Rapat juga menekankan pentingnya koordinasi antara pengelola teknis dan pimpinan agar setiap kendala dapat segera ditangani. Pemeriksaan ulang SAQ akan dilakukan untuk memastikan jawaban dan seluruh bukti pendukung telah sesuai sebelum disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi NTT.
Melalui evaluasi ini, Bawaslu NTT berupaya memperkuat kualitas pengelolaan data dan informasi sekaligus meningkatkan kesiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Kelengkapan dokumen, ketepatan informasi, aksesibilitas layanan, dan konsistensi publikasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Bawaslu NTT mengajak seluruh jajaran terkait untuk memperkuat koordinasi serta memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat diakses dan dipertanggungjawabkan.
Penulis : Agustinus Daga
Foto : Humas Bawaslu NTT