Bawaslu NTT Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 di Oelamasi
|
OELAMASI – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan monitoring dan evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 di Oelamasi, Kabupaten Kupang, Selasa (26/5/2026).
Monitoring dan Evaluasi ini dilakukan sebagai upaya penguatan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan guna memastikan validitas data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT Amrunur Muh. Darwan, menyampaikan beberapa isu krusial dalam pengawasan data pemilih di Kabupaten Kupang. Pertama, akurasi data pemilih dengan fokus pada pendataan pemilih kategori memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Kedua, pemilih pemula yang belum memiliki KTP - Elektronik dapat diidentifikasi dengan baik dalam proses pengawasan. Ketiga, perkuat koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan penyusunan data pemilih akurat dan kompehensif.
Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Provinsi NTT menekankan pentingnya pengawasan terhadap Data Pemilih sebagai langkah strategis untuk menjaga kualitas Data Pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkelanjutan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan adanya pembaruan data secara rutin terhadap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pemula, perpindahan domisili penduduk, perubahan status kependudukan, hingga data warga yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Selain itu, Bawaslu Provinsi NTT juga menegaskan pentingnya sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, serta instansi terkait, khususnya lembaga yang menangani administrasi kependudukan. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting dalam mendukung akurasi data pemilih dan meminimalkan potensi persoalan yang dapat berdampak pada kualitas daftar pemilih di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi NTT berharap proses pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan Data Pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu maupun Pemilihan mendatang.
Penulis : Maria Hakim
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Kupang