Bawaslu NTT Siapkan Strategi Konsolidasi Demokrasi 2026 di Tengah Efisiensi Anggaran
|
Kupang, Bawaslu NTT – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nonato Sarmento, memimpin rapat koordinasi penting terkait kebijakan program dan anggaran tahun 2026 pada Rabu, 21 Januari 2026. Pertemuan yang berlangsung di kantor Bawaslu NTT ini dihadiri oleh jajaran Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Kepala Sekretariat, pejabat struktural, serta staf sekretariat bagian perencanaan.
Rapat ini difokuskan pada tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Instruksi tersebut mewajibkan pengawas pemilu untuk melakukan identifikasi dan pemetaan isu demokrasi aktual seperti politik uang, hoaks, netralitas ASN, serta isu SARA melalui diskusi minimal tiga kali dalam seminggu.
Tantangan utama yang dibahas adalah pelaksanaan Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 di tengah keterbatasan dana. Nonato menekankan bahwa hingga saat ini belum ada alokasi anggaran non-operasional khusus untuk menjalankan tugas konsolidasi tersebut. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan efisiensi nasional untuk mendukung Prioritas Direktif Presiden TA 2026, di mana anggaran rutin seperti rapat dan perjalanan dinas dialihkan untuk kepentingan prioritas tersebut.
Meskipun demikian, jajaran Bawaslu NTT diminta untuk tetap profesional. Nonato menginstruksikan staf untuk mensiasati penggunaan dana operasional kantor yang tersedia guna mendukung kegiatan diskusi demokrasi tersebut. Sesuai instruksi pusat, setiap kegiatan diskusi wajib didokumentasikan dan dilaporkan secara berjenjang, baik dengan maupun tanpa menggunakan anggaran.
"Penting bagi kita untuk memahami fungsi dan tanggung jawab ini agar tetap bisa bertahan dan menjalankan tugas penguatan demokrasi substansial meskipun banyak item belanja operasional yang dihapus atau dikurangi," tegas Nonato dalam rapat tersebut.
Saat ini, Bawaslu NTT masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan pusat terkait belanja non-operasional, mengingat proses penyesuaian Rencana Kerja (Renja) 2026 masih terus dimutakhirkan berdasarkan kebijakan baru dari Bappenas.
Penulis : Marlis Nomleni
Foto : Humas Bawaslu NTT