Bawaslu Provinsi NTT Jajaki Saka Rintisan Bersama Gerakan Pramuka NTT
|
Kupang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan koordinasi dengan Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi NTT sebagai tindak lanjut MoU dan Rakornas Pembentukan Saka Adyatsa Pemilu.
Hadir Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, Melpi M. Marpaung dan James Welem Ratu. Turut hadir Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi NTT, Denny Fanny Matulessy, yang didampingi oleh Staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi NTT.
Disambut Ketua Kwarda Gerakan Pramuka NTT, Sinun Petrus Manuk di ruang kerja bersama jajaran pengurus. Sinun, menyambut baik ikhtiar Bawaslu untuk menghadirkan Saka Adyatsa Pemilu sebagai bagaian dari upaya mendukung dan mewujudkan pemilu yang demokratis. Ia Berharap, kedepan Bawaslu dan Kwarda Gerakan Pramuka menginisiasi kegiatan-kegiatan konkrit yang melibatkan warga pramuka terutama penegak. Ia menyampaikan juga di Tahun 2026 ini akan diselenggarakan Jambore Daerah (Jamda) dan Jambore Nasional (Jamnas) sehingga Bawaslu bisa mengambil peran untuk mengisi ruang-ruang diskusi dan sosialisasi bagi insan pramuka.
Sebagai tindak lanjut dari MoU dan hasil Rakornas bersama Pramuka, Bawaslu NTT dan Pihak Kwarda bersepakat untuk membangun Saka Adyatsa Pemilu rintisan agar bisa berperan secara fungsional.
Saka Adhyasta Pemilu dipandang sebagai bentuk pendidikan demokrasi berbasis masyarakat, meningkatkan spirit anak bangsa dengan membangun nilai integritas untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksnaan pemilu.
Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu diharapkan menjadi wadah strategis pembinaan anggota Pramuka dalam memahami nilai-nilai demokrasi dan pengawasan pemilu. Program ini dirancang sebagai gerakan nasional pengawasan partisipatif berbasis karakter, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran dan jiwa rela berkorban. Sebagai dasar pengembangan program tersebut, telah disusun naskah akademik yang memberikan landasan konseptual, filosofis, dan yuridis dalam merumuskan arah kebijakan, strategi implementasi, serta sistem pembinaan Saka Adhyasta Pemilu.
Penulis : Maria Hakim
Foto : Maria Hakim