Cegah Pelanggaran Sejak Tahap Pencalonan, Magdalena Yuanita Wake Paparkan Strategi Mitigasi dalam GEMAS Edisi VI
|
Cegah Pelanggaran Sejak Tahap Pencalonan, Magdalena Yuanita Wake Paparkan Strategi Mitigasi dalam GEMAS Edisi VI
OELAMASI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang menggelar kegiatan Gerakan Masyarakat Sadar Pengawasan (GEMAS) Edisi VI, Senin (24/08/2026), pukul 09.00 WITA. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Pengaruh Politik Identitas dalam Pemilu di Tengah Masyarakat Plural serta Kerawanan Pencalonan DPR dan DPRD dalam Perspektif Mitigasi Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu.”
Kegiatan GEMAS menjadi salah satu ruang edukasi dan penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi, khususnya dalam meningkatkan pemahaman terhadap potensi kerawanan Pemilu serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan secara partisipatif.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT. Materi yang disampaikan berfokus pada kerawanan pencalonan DPR RI dan DPRD serta mitigasi potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.
Dalam pemaparannya, Magdalena menjelaskan bahwa berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu 2024, Provinsi Nusa Tenggara Timur berada pada peringkat ke-10 secara nasional, dengan nilai 56,75 persen atau berada dalam kategori rawan.
“Data IKP menjadi salah satu instrumen penting bagi Bawaslu dalam memetakan potensi kerawanan sekaligus menentukan langkah mitigasi agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” jelas Magdalena dalam pemaparannya. Khusus untuk Kabupaten Kupang, berdasarkan pemetaan kerawanan yang disampaikan, tidak terdapat angka tingkat kerawanan yang mengkhawatirkan. Namun demikian, kondisi tersebut tidak berarti bahwa potensi pelanggaran dapat diabaikan. Mitigasi tetap diperlukan untuk memastikan setiap tahapan Pemilu, termasuk tahapan pencalonan, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Magdalena menjelaskan bahwa secara umum, potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan DPR dan DPRD berkaitan dengan sejumlah aspek, antara lain pemenuhan hak dipilih dan aktivitas kampanye calon. Selain itu, terdapat pula persoalan yang perlu menjadi perhatian, seperti keterwakilan perempuan dalam pencalonan serta pencalonan mantan narapidana.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian sejak awal melalui pengawasan dan pencegahan yang dilakukan secara sistematis. Bawaslu tidak hanya melakukan penindakan ketika pelanggaran terjadi, tetapi juga memiliki peran penting dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dan mitigasi terhadap potensi pelanggaran maupun sengketa proses Pemilu.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemetaan potensi pelanggaran dan isu-isu sengketa proses yang dapat muncul pada setiap tahapan pencalonan DPR dan DPRD. Selain melakukan pemetaan, Bawaslu juga mengedepankan pendekatan pencegahan melalui sosialisasi secara berkelanjutan kepada partai politik peserta Pemilu.
Dalam pelaksanaan pengawasan, koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menjadi bagian penting. Bawaslu melakukan koordinasi secara intensif dengan KPU guna mengoptimalkan langkah pencegahan, menyamakan pemahaman terhadap ketentuan tahapan pencalonan, serta memastikan potensi permasalahan dapat ditangani sejak awal sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Bawaslu juga berupaya meningkatkan keterbukaan kerja-kerja pengawasan melalui pojok pengawasan sebagai ruang bagi masyarakat untuk memperoleh akses informasi mengenai pelaksanaan pengawasan Pemilu. Pengawasan partisipatif turut menjadi strategi utama dalam memperkuat pencegahan pelanggaran. Bawaslu mengoptimalkan berbagai kegiatan seperti forum warga, pemberdayaan kader pengawas partisipatif, pembentukan Kampung Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang, serta berbagai bentuk kegiatan lainnya yang mendorong masyarakat menjadi bagian aktif dalam pengawasan Pemilu. Melalui pengawasan partisipatif, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai objek dalam penyelenggaraan Pemilu, tetapi juga sebagai mitra strategis Bawaslu dalam mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran di lingkungan masing-masing.
Di sisi internal, Bawaslu juga terus melakukan penguatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu secara berjenjang.
Lebih lanjut, dalam konteks pencalonan DPR dan DPRD, Bawaslu perlu memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Melalui pelaksanaan GEMAS Edisi VI, Bawaslu Kabupaten Kupang diharapkan dapat terus membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses Pemilu yang demokratis, berintegritas dan berkeadilan. Pengawasan partisipatif menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan Pemilu dapat berlangsung secara jujur, adil, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa upaya menjaga kualitas demokrasi bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam mencegah potensi pelanggaran, mengawasi tahapan Pemilu serta menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat.
Penulis : Naldy Mundus
Foto : Humas Bawaslu NTT