Giat GEMAS #3, Melpi : Perempuan Dalam Demokrasi Adalah Kewajiban Konstitusi
|
Kupang, Bawaslu NTT – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Melpi Marpaung menegaskan bahwa keterwakilan dan peran aktif perempuan dalam Pengawasan Pemilu bukan sekadar pemenuhan syarat administratif. Keterlibatan perempuan merupakan amanat konstitusi yang krusial demi menciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil, dan inklusif. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan bertajuk GEMAS PEMILU (Gerakan Masyarakat Sadar Pengawasan Pemilu) yang diinisiasi oleh Bawaslu Kabupaten Kupang, Selasa (19/05/2026).
Lebih lanjut, Melpi menjelaskan bahwa kehadiran perempuan di jajaran Pengawas Pemilu memberikan dampak positif yang signifikan secara metodologis di lapangan. Karakteristik bawaan perempuan dinilai mampu meredam potensi konflik dan meningkatkan kualitas Pengawasan Pemilu. Dari sisi substantif, pengawas perempuan juga memastikan pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen terkawal dengan baik, serta lebih sensitif terhadap isu kekerasan berbasis gender dan intimidasi psikologis terhadap pemilih rentan.
"Perempuan memiliki keunggulan dalam pendekatan yang lebih humanis, mengedepankan dialog, serta persuasi, sehingga efektif meminimalisir kekerasan saat terjadi sengketa di lapangan. Selain itu, mereka memiliki ketelitian administrasi yang sangat detail dan peka terhadap bentuk pelanggaran yang terselubung," jelasnya.
Pada kesempatan ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi itu juga menggarisbawahi sejumlah titik rawan yang kerap muncul dalam tahapan pencalonan legislatif. Menurutnya, ketidakpastian hukum akibat regulasi yang sering berubah secara mendadak serta kurangnya transparansi dalam proses seleksi internal partai politik (parpol) menjadi batu sandungan utama. "Kita masih melihat adanya tantangan berat seperti praktik mahar politik, minimnya kaderisasi parpol yang menyasar perempuan, hingga potensi intervensi kekuasaan dan politik uang," ujar Melpi.
Dia juga mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024, di mana hambatan teknis seperti akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang terbatas dan waktu verifikasi administrasi dokumen yang sangat singkat menjadi beban berat bagi penyelenggara Pemilu.
Menutup pemaparannya, Melpi menyampaikan pesan pemantik semangat bagi seluruh perempuan di NTT untuk tidak ragu mengambil peran dalam ruang-ruang publik. "Perempuan dalam demokrasi harus dimaknai sebagai kewajiban konstitusi, bukan sekadar pelengkap administrasi. Perempuan Mampu, Perempuan Bisa!" pungkasnya.
Diskusi Tematik melalui Program “GEMAS PEMILU” (Gerakan Masyarakat Sadar Pengawasan Pemilu) tahun 2026 yang digagas oleh Bawaslu Kabupaten Kupang ini adalah sebuah Forum Konsolidasi dan Literasi Demokrasi bagi masyarakat umum dari berbagai kalangan, yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan dengan menghadirkan pembicara yang memiliki kepedulian dan kepakaran pada isu kepemiluan. Pada edisi ketiga ini, isu yang diangkat adalah Menguatkan Peran Perempuan dalam Pengawasan Pemilu dan Kepemimpinan Politik.
Penulis : Paulus F. I. Bogar
Foto : Humas Bawaslu NTT dan Bawaslu Kab. Kupang