Konsolidasi Program P2H 2026, Bawaslu Kab/Kota Siapkan Skema Perkuat Pencegahan & Inovasi Program Parmas Hubal
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) melaksanakan Rapat Konsolidasi Program Kegiatan Divisi P2H Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada masa non-tahapan sebagai langkah strategis untuk memastikan persiapan program kegiatan untuk penguatan kinerja Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) tetap berjalan secara optimal, meskipun dalam kondisi keterbatasan anggaran.
Rapat konsolidasi difokuskan pada Tiga (3) segmen isu utama yakni, Pencegahan pelanggaran pemilu, Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Antar Lembaga. Bawaslu Kab/Kota telah menyusun catatan analitik mencakup evaluasi, usulan kebijakan dan langkah strategis serta peluang inovasi-inovasi yang berfokus pada capaian program kegiatan.
Secara teknis, evaluasi program diarahkan pada penilaian efektivitas kegiatan non-tahapan, pemanfaatan sumber daya yang tersedia, serta identifikasi kendala pelaksanaan di lapangan. Sementara itu, usulan kebijakan dan langkah strategis ditekankan pada perencanaan program yang realistis, adaptif, dan dapat dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, tanpa mengurangi substansi penguatan pencegahan dan partisipasi masyarakat.
Pada aspek inovasi, Bawaslu Kabupaten/Kota didorong untuk menggali inovasi non-anggaran, antara lain melalui optimalisasi jejaring kerja sama antar lembaga, penguatan relawan dan komunitas pengawasan, pemanfaatan media sosial dan platform digital, serta pengembangan pola komunikasi pencegahan yang kreatif dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi NTT/Kordinator Divisi P2H, Amrunur Muh. Darwan, menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi hambatan bagi lahirnya inovasi. Menurutnya, masa non-tahapan justru menjadi momentum penting untuk mengasah kreativitas, membangun kolaborasi, dan merancang program pencegahan serta partisipasi masyarakat yang tidak selalu bergantung pada dukungan anggaran.
Amrunur Muh. Darwan juga menekankan agar setiap program dan kegiatan Divisi P2H dirancang berbasis kebutuhan riil daerah, memiliki indikator keberhasilan yang jelas, serta mampu memberikan dampak nyata bagi penguatan pengawasan partisipatif dan sinergi antar lembaga.
Pada pelaksanaan rapat ini, pemaparan catatan analitik dilakukan dalam gelombang pertama sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sebanyak delapan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan presentasi, yakni Bawaslu Kabupaten Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Sabu Raijua, Sumba Barat Daya, dan Timor Tengah Utara.
Melalui kegiatan konsolidasi ini, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur berharap diperoleh gambaran teknis dan strategis mengenai pelaksanaan tusi Divisi P2H di tingkat kabupaten/kota. Hasil konsolidasi diharapkan menjadi pijakan dalam penyusunan program P2H Tahun 2026 yang inovatif, efisien, dan tetap berdampak pada penguatan pencegahan, peningkatan partisipasi masyarakat dan memperkuat hubungan antar lembaga.
Penulis : Maria Hakim
Foto : Maria Hakim