Optimalisasi Advokasi Hukum untuk Pengawas Pemilu
|
KUPANG– Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Magdalena Yuanita Wake, SH, MH, turut hadir sebagai narasumber dalam Rapat Biasa Layanan Bantuan Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Sabtu (29/08/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Yuanita Wake yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan paparan bertajuk Optimalisasi Advokasi Hukum di Lingkungan Bawaslu. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua beserta seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, serta jajaran pejabat dan staf Sekretariat Bawaslu setempat.
Pada pemaparannya, Yuanita menjelaskan dasar hukum dan konsep layanan advokasi yang merujuk pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum, serta membedakan secara tegas antara ruang lingkup advokasi hukum jalur litigasi dan non-litigasi.
"Advokasi hukum bukan sekadar pemberian bantuan saat perkara sudah di pengadilan, melainkan rangkaian perlindungan hukum yang berjalan menyeluruh, mulai dari tahap pencegahan, penanganan sebelum proses peradilan, selama persidangan, hingga pasca putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Yuanita.
Ia menegaskan bahwa advokasi jalur litigasi mencakup penanganan pada tahap penyelidikan, penyidikan, praperadilan, perkara pidana, perdata, tata usaha negara, pengujian peraturan, sengketa hasil pemilu maupun pemilihan, hingga perkara kode etik penyelenggara pemilu. Sementara jalur non-litigasi meliputi layanan konsultasi hukum, pendampingan pemeriksaan kode etik, penanganan sengketa informasi publik, penyusunan pendapat hukum, hingga kegiatan mediasi.
Lebih lanjut, Yuanita menekankan pentingnya penguatan kompetensi sebagai kunci optimalisasi layanan. Kompetensi yang harus dikuasai meliputi pemahaman substansi hukum kepemiluan, hukum acara peradilan, kemampuan analisis isu dan fakta hukum, penyusunan dokumen hukum, teknik pembuktian, serta keterampilan pemberian konsultasi dan penyusunan naskah hukum.
"Pengawas pemilu di tingkat kabupaten harus siap memberikan perlindungan hukum yang tepat, cepat, dan akurat bagi seluruh jajaran pengawas di wilayah kerjanya. Hal ini hanya bisa diwujudkan jika kita terus memperkuat kapasitas diri sendiri secara berkelanjutan," tambahnya.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang membahas tantangan penanganan masalah hukum serta pelaksanaan layanan advokasi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Penulis : Ernest Lerrik
Foto : Humas Bawaslu NTT