Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PDPB Jadi Fokus Laporan Akhir Divisi Pencegahan Bawaslu NTT Tahun 2025

Penyerahan Laporan P2H Bawaslu Provinsi NTT

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Amrunur Muh Darwan beserta staf sekretariat Bawaslu Provinsi NTT secara resmi menyerahkan Laporan Akhir Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Tahun 2025 kepada Bawaslu Republik Indonesia.

Jakarta, Bawaslu NTT — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Amrunur Muh Darwan beserta staf sekretariat Bawaslu Provinsi NTT secara resmi menyerahkan Laporan Akhir Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Tahun 2025 kepada Bawaslu Republik Indonesia. Penyerahan laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kelembagaan atas pelaksanaan fungsi pengawasan non-tahapan sepanjang tahun 2025, khususnya dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta penguatan peran pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan antar lembaga di wilayah Provinsi NTT.

Laporan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 menjadi salah satu fokus utama yang disampaikan. Dalam laporan tersebut, Bawaslu Provinsi NTT memaparkan pelaksanaan pengawasan langsung terhadap proses PDPB yang dilakukan oleh jajaran pengawas di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Pengawasan ini mencakup pencermatan data pemilih, koordinasi dengan KPU dan instansi terkait, serta memastikan pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pengawasan langsung, laporan tersebut juga memuat pelaksanaan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025. Uji petik dilakukan sebagai metode pengawasan untuk menguji keakuratan dan validitas data pemilih di lapangan. Melalui uji petik, Bawaslu Provinsi NTT menemukan berbagai temuan penting, seperti data pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih ganda, serta pemilih yang belum terakomodasi dalam daftar pemilih, yang kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.

Pada aspek pencegahan, laporan Divisi Pencegahan memuat berbagai upaya preventif yang dilakukan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025. Upaya tersebut antara lain penyampaian saran perbaikan, imbauan pencegahan kepada KPU, serta peningkatan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pendekatan pencegahan ini bertujuan meminimalisasi potensi pelanggaran dan memastikan hak pilih warga negara terlindungi sejak dini.

Laporan pengawasan partisipatif tahun 2025 juga menjadi bagian penting dalam laporan akhir yang diserahkan. Bawaslu Provinsi NTT melaporkan berbagai kegiatan pelibatan masyarakat dalam pengawasan, seperti sosialisasi pengawasan partisipatif, pembentukan komunitas pengawas pemilu, serta pelibatan pemilih pemula, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. Partisipasi aktif masyarakat dinilai berkontribusi signifikan dalam membantu pengawasan PDPB dan memperkuat demokrasi di tingkat lokal.

Selain itu, laporan hubungan antar lembaga tahun 2025 memuat capaian kerja sama dan koordinasi Bawaslu Provinsi NTT dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk KPU, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, dan organisasi masyarakat sipil. Bawaslu RI mengapresiasi laporan komprehensif tersebut dan menilai dokumen ini sebagai bahan evaluasi strategis untuk memperkuat pengawasan pemilu ke depan, khususnya dalam memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif.

Penulis & Foto : Aditya Noval