Perkuat Keterbukaan Informasi, Bawaslu NTT Optimalkan Website Unifikasi di 22 Kabupaten/Kota
|
KUPANG, Kamis (5/3/2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Kerja Teknis Pemutakhiran Konten Website Utama Hasil Unifikasi yang dilaksankan secara daring melalui media zoom meeting. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut strategis atas migrasi sistem informasi Bawaslu RI, yang menyatukan seluruh subdomain kabupaten/kota ke dalam satu ekosistem digital terintegrasi.
Staf bagian Data dan Informasi Sekretariat Bawaslu NTT, Kurniawan Pakpahan mewakili Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Siman Halisi, dalam paparannya menegaskan bahwa website pasca-unifikasi bukan sekadar perubahan domain, melainkan transformasi total tata kelola informasi.
"Setiap Bawaslu Kabupaten/Kota kini memikul tanggung jawab lebih besar. Konten yang disajikan harus relevan, mutakhir, dan memenuhi standar layanan informasi publik," tegas Kurniawan di hadapan peserta rakernis.
Fokus pada Integrasi dan PPID
Dalam forum tersebut, para peserta mendapatkan pelatihan teknis terkait penggunaan dasbor admin terpusat. Fokus utama pelatihan meliputi pemutakhiran menu profil lembaga, penyesuaian struktur organisasi, serta optimalisasi kanal pengaduan masyarakat.
Selain itu, Bawaslu NTT juga menekankan standarisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Digital. Seluruh kabupaten/kota diwajibkan mengunggah dokumen publik secara berkala seperti laporan tahunan dan produk hukum non-rahasia guna mempertahankan indeks keterbukaan informasi.
Konten Kreatif dan Keamanan Siber
Dari sisi konten, website diinstruksikan menjadi ujung tombak publikasi program strategis, seperti "Ngabuburit Pengawasan". Humas Bawaslu NTT memberikan arahan agar penulisan berita mematuhi kaidah jurnalistik 5W+1H yang tajam serta didukung foto yang representatif.
Aspek keamanan siber juga menjadi sorotan utama. Mengingat sistem unifikasi bersifat terpusat, manajemen kata sandi diperketat. Akses admin dibatasi hanya kepada staf yang memiliki Surat Keputusan (SK) resmi demi mencegah kebocoran data.
Target Rampung Triwulan Pertama
Rakernis ini menargetkan migrasi data dari sistem lama ke sistem unifikasi dapat rampung 100 persen pada akhir triwulan pertama tahun 2026. Hal ini dinilai krusial untuk menjamin transparansi menjelang tahapan pengawasan demokrasi mendatang.
Kegiatan ditutup dengan simulasi pengunggahan konten oleh operator web dari 22 kabupaten/kota, guna memastikan seluruh kendala teknis di lapangan dapat langsung ditangani oleh tim IT Bawaslu Provinsi.
Penulis dan Foto : Andry Safii