Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kualitas Laporan Pengawasan, Bawaslu NTT Gelar Coaching Clinic Formulir Model A

Formulir Model A Berkualitas, Pengawasan Pemilu Lebih Akurat dan Akuntabel

Formulir Model A Berkualitas, Pengawasan Pemilu Lebih Akurat dan Akuntabel

KUPANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar coaching clinic penyusunan Formulir Model A secara daring, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan jajaran pengawas Pemilu dalam menyusun laporan hasil pengawasan secara faktual, lengkap, dan sistematis.

Anggota Bawaslu NTT Amrunur Muh. Darwan menegaskan Formulir Model A merupakan bukti pelaksanaan tugas pengawasan. Dokumen tersebut juga digunakan dalam penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses, hingga pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

“Melihat Form A itu tidak boleh sebatas teknis administratif,” tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat tersebut saat membuka kegiatan.

Amrunur menyoroti uraian hasil pengawasan yang belum menggambarkan secara utuh proses dan hasil kerja pengawas. Dia mencontohkan laporan pengawasan pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang hanya menyebut kegiatan berjalan lancar, tanpa menjelaskan fakta dan hasil pengawasannya.

Menurutnya, pencatatan harus mampu menunjukkan apa yang diawasi, bagaimana prosesnya, serta hasil yang diperoleh agar dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan yang diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-NTT ini menghadirkan Cahyati Kharismatul Azizah dari Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Sekretariat Jenderal Bawaslu RI sebagai narasumber. Materi meliputi penomoran dan pengisian formulir, penyusunan kronologi, pencatatan informasi dugaan pelanggaran dan potensi sengketa, serta kelengkapan bukti pendukung.

Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya unsur apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana dalam uraian hasil pengawasan. Pengawas juga diingatkan segera menyusun laporan setelah bertugas agar informasi penting tidak terlupakan.

Sesi diskusi membahas kendala penomoran, penandatanganan, pengelolaan arsip, serta usulan pemanfaatan teknologi untuk mempermudah penyusunan laporan. Berbagai masukan peserta dicatat sebagai bahan pembahasan lebih lanjut di tingkat pusat.

Menutup kegiatan, Amrunur meminta Bawaslu kabupaten/kota memperkuat pemahaman jajaran masing-masing dan menata arsip laporan agar mudah ditelusuri ketika dibutuhkan.

“Tidak boleh ada lagi yang beda tafsir terhadap pengisian-pengisian formulir Model A kita,” tegasnya.

Penulis : Silvester Sili Teka
Foto : Humas Bawaslu NTT