Perkuat Sinergi, Bawaslu NTT Lakukan Konsolidasi Demokrasi ke DPW PKB NTT
|
KUPANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTT dalam rangka Konsolidasi Demokrasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu. Rabu 11 Maret 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta memetakan isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual sebagai langkah persiapan menghadapi Pemilu 2029 dan Pilkada mendatang.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento bersama jajaran Anggota Bawaslu Provinsi NTT, yakni James Welem Ratu Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Magdalena Yuanita Wake Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Melpi Minalria Marpaung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, serta Amrunur Muh Darwan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat). Turut mendampingi pula Plt. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Abdul Asis, beserta jajaran staf sekretariat Bawaslu Provinsi NTT.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat tersebut, Bawaslu NTT menekankan pentingnya melakukan pencegahan pelanggaran di tingkat "hulu" dengan membangun komunikasi intensif bersama peserta pemilu.
Ketua Bawaslu NTT menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 mengenai tugas konsolidasi demokrasi di luar tahapan pemilu.
"Kami berharap seluruh aktivitas pencegahan dilakukan di hulu, bukan di hilir. Diskusi ini penting agar kami mendapatkan gambaran langsung dari partai politik mengenai dinamika di lapangan," ujarnya
Beberapa poin krusial yang dibahas dalam pertemuan ini meliputi :
Evaluasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP): Memetakan potensi kerawanan di NTT yang mencakup dimensi kontestasi dan pencalonan.
Akurasi Data Pemilih: Fokus pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan mitigasi terhadap pemilih pemula yang belum memiliki KTP-elektronik.
Penanganan Pelanggaran: Penjelasan mengenai penguatan kewenangan Bawaslu pasca-Putusan MK, di mana rekomendasi Bawaslu kini bersifat putusan yang wajib ditindaklanjuti.
Isu Politik Uang dan SARA: Komitmen bersama untuk menekan praktik politik transaksional demi mewujudkan demokrasi yang substansial.
Aksesibilitas Disabilitas: Evaluasi terhadap TPS yang harus lebih ramah terhadap penyandang disabilitas di masa mendatang.
Pihak DPW PKB NTT menyambut baik kunjungan ini dan memberikan apresiasi atas langkah proaktif Bawaslu Provinsi NTT. PKB NTT juga menyampaikan sejumlah catatan terkait efektivitas pencegahan, kendala teknis dalam pelaporan pelanggaran, serta perlunya peningkatan jumlah pengawas di tingkat TPS untuk membantu kerja saksi partai.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk terus bersinergi dalam mengawal proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Penulis : Marlis Nomleni
Foto : Fauzan Syarif