Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Spirit Ramadan, Bawaslu TTU Gelar Refleksi Pengawasan Bersama Bawaslu NTT

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar diskusi daring bertajuk “Ngabuburit Pengawasan” pada Kamis (5/3/2026) melalui Zoom Meeting.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar diskusi daring bertajuk “Ngabuburit Pengawasan” pada Kamis (5/3/2026) melalui Zoom Meeting. 

KEFAMENANU — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar diskusi daring bertajuk “Ngabuburit Pengawasan” pada Kamis (5/3/2026) melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini mengangkat tema “Spirit Ramadan dalam Refleksi Pengawasan Non Tahapan.”


Diskusi menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Amrunur Muh Darwan, sebagai narasumber. Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten TTU sebagai ruang refleksi dan penguatan komitmen pengawasan pemilu setelah pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo, menyampaikan kegiatan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja pengawasan sekaligus memperkuat integritas lembaga. “Melalui refleksi ini, kami meninjau kembali berbagai catatan pengawasan pasca Pemilu 2024 sebagai bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengawasan pada pemilu mendatang,” ujarnya.


Amrunur menegaskan bahwa pengawas pemilu memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, keberadaan lembaga pengawas lahir dari pengalaman sejarah praktik kecurangan pemilu di masa lalu, termasuk pada Pemilu 1971 yang kemudian mendorong pembentukan lembaga pengawasan pemilu pada 1982.
Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan atribusi, yaitu kewenangan yang diberikan langsung oleh undang-undang, sehingga harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.


Selain itu, Amrunur menyoroti tantangan pengawasan di era digital. Ia menyebut praktik politik uang kini tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui transaksi digital seperti transfer bank maupun aplikasi dompet digital.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, ia mendorong penguatan kesadaran kolektif masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan.“Pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran,” jelasnya.


Sebagai langkah penguatan pengawasan pada masa non-tahapan, Bawaslu mendorong tiga strategi utama, yaitu digitalisasi sistem pengawasan dan pengarsipan data, pemetaan kerawanan berbasis risiko untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawas dalam melakukan analisis dan perumusan kebijakan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu TTU berharap literasi pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pemilu dapat terus meningkat.

Penulis dan Foto : Marlis Nomleni