Supervisi Bawaslu NTT: Pemetaan Potensi Sengketa dan Inventarisasi Produk Hukum Jadi Fokus Utama di TTS
|
SOE – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Magdalena Yuanita Wake, memimpin kegiatan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Siman Halisi, serta jajaran staf yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (26/5/2026).
Fokus utama kegiatan ini adalah peninjauan Daftar Inventarisasi Masalah Produk Hukum di lingkungan Bawaslu, sekaligus pemetaan isu-isu potensi sengketa pada masa non-tahapan Pemilu. Pengawasan ini menjadi krusial mengingat saat ini sedang berlangsung proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) data pemilih.
Dalam arahannya, Yuanita Wake menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan wajib memetakan secara menyeluruh seluruh isu, masalah, maupun potensi sengketa yang muncul atau berpeluang terjadi selama pelaksanaan COKTAS. Pemetaan tersebut harus mencakup aspek data, prosedur pelaksanaan, hingga batasan kewenangan, guna menjadi dasar langkah pencegahan dini yang efektif.
“Bawaslu Kabupaten harus memastikan kelengkapan, ketepatan, dan tata kelola produk hukum yang dimiliki, mulai dari peraturan, keputusan, pedoman, hingga Standar Operasional Prosedur (SOP), sesuai ketentuan pusat dan provinsi, termasuk yang berkaitan dengan pengawasan data pemilih/COKTAS,” tegas Yuanita.
Selain menyoroti produk hukum, Yuanita Wake Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang didampingi Siman Halisi Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh perangkat hukum berjalan konsisten dan kesiapan penanganan masalah terbangun dengan baik sejak masa non-tahapan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan tahapan pemilu ke depan dapat berjalan tertib, akuntabel, dan bebas dari sengketa yang merugikan.
Penulis : Ernes Lerrick
Foto : Humas Bawaslu TTS